"Masa ada warga kami yang jarak nya dari sekolah kurang dari 200 meter tidak lolos,"ungkap anggota Fraksi Gerindra Ibnu Hajar Tanjung. Kamis (9/7/2020).
Pria yang juga sebagai anggota Komisi IV bidang pendidikan di DPRD Kota Bekasi ini menyebut bahwa menurut aturannya kan titik oĊdinat jalur zonasi maksimal 800 meter jarak dari sekolah.
"Masa di SMPN 48 ada warga yang jaraknya hanya 160 meter ke sekolah ga masuk, ini gimana coba,"tutur Ibnu Tanjung.
Hal senada dikatakan anggota Fraksi Gerindra dari Komisi II, Supandi. Menurut dia kejadian yang hampir sama terjadi di SMKN 7, SMPN 39, 33, dan 10.
"Di SMKN 7 juga begitu ada warga yang jaraknya hanya puluhan meter dari sekolah itu kok ga lolos,"tanya Supandi heran.
Selain mempertanyakan soal sistem PPDB jalur zonasi juga menyinggung pemberitaan media yang memberitakan ada dewan yang terlihat ke kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi beberapa waktu lalu.
"Itu kan tidak ada yang dilanggar. Wajar saja seorang wakil rakyat itu memperjuangkan aspirasi masyarakat,"kata Ibnu Tanjung