Kadis Parbud Sebut SK Itu Bukan Untuk KSWHB Kelola Wisata Hutan Bambu

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi-Polemik Wisata Hutan Bambu mulai melebar ke soal adanya SK (surat keputusan) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Pemkot Bekasi tentang pembentukan Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi yang dinilai janggal.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi Tedi Hafni membenarkan, SK tersebut bukan untuk pengelolaan wisata hutan bambu.

"Itu kan bukan SK pengelolaan, hanya SK untuk perencanaan dan pengembangan pemeliharaan lingkungan,"ucap Tedi. Rabu (22/7/2020).

Saat ditanya kenapa tidak ada batas waktu dan jika ada perubahan pengurus di kelompok tersebut mekanisme nya seperti apa.

"Engga ada jangka waktu, tapi sewaktu kalau diperlukan bisa berubah,"ujarnya enteng. 

Sekedar diketahui, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Teguh P. Nugroh juga menyoroti soal Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tentang Kelompok Sadar Wisata Kawasan Hutan Bambu Kota Bekasi bernomor 556/Kep.21 -Parbud. Par/X/2019.

Dalam isi SK yang ditandatangani pada 28 Oktober 2019 tersebut tidak memberikan hak konsesi pengelolaan kawasan wisata.

"Itu SK hanya berisi tentang pembentukan kelompok sadar wisata kawasan hutan bambu dan tidak bicara soal pengelolaan kawasan wisata hutan bambu,"ucapnya. Selasa (21/7/2020).

"Jadi pengelola tersebut tunduk pada hukum keperdataan perjanjian sewa tanah kepada pemilik lahan. Kalau ada perjanjian sewa tanah, Ya itu diikuti Kalau tidak pemilik tanah yang bisa mengelola sendiri,"tegasnya.

Teguh menegaskan, pengelolaan wisata hutan bambu tersebut tidak ada kaitan sama SK dinas pariwisata dan kebudayaan.

"SK itu gak menyebutkan sama sekali pemberian izin pengelolaan,"tandasnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini