Monopoli Akibat Conflict Of Interest PT. AAM Prima Artha Pada Program BPNT di Banten

Redaktur author photo

DULU pernah ada Program Raskin (Beras Masyrakat Miskin) yang diubah menjadi Beras Sejahtera (Rastra) dan selanjutnya berganti model menjadi Bantu Pangan Non Tunai (BPNT). Pada kurun tahun 2019 untuk Provinsi Banten baru bisa melaksanakan program BPNT dengan nilai bantuan sebesar Rp. 110.000 per keluarga penerima manfaat (KPM), kemudian pada Januari 2020 BPNT berubah nama menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP).

Guna mencegah stanting, nilai bantuan program BSP pun mengalami peningkatan menjadi Rp. 150.000/KPM. Untuk 555.292. KPM Se-Provinsi Banten. Namun baru berjalan dua bulan tepatnya pada akhir februari tahun 2020 dunia digegerkan dilanda bencana non alam yaitu covid-19 dan untuk upaya pencegahan pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya salah satunya untuk meningkatkan daya tahan tubuh masyarakat yang kurang mampu, supaya terpenuhinya asupan giji yang baik, terutama keluarga penerima manfaat program bantuan sosial penanganan fakir miskin seperti BPNT.

Akhirnya pemerintah kembali menaikan nilai bantuan tersebut menjadi Rp. 200.000/KPM terhitung mulai bulan Maret hinga Agustus 2020, sehinga komodity yang diterima keluarga penerima manfaat bisa bertambah hingga empat komodity dari agen BPNT atau e-WARONG yang telah tersedia di masing-masing desa setiap tangal 5-10 pada tiap bulannya, dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KPM yang memiliki KKS ini adalah mereka yang menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM penerima program bantuan sosial BPNT atau BSP yang namnya tercatan pada Basis Data Terpadu (BDT) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dalam perjalanan penyaluran BSP ke tiap KPM ini kerap menimbulkan gesekan dan ragam kritik sosial, terlebih soal gesekan kepentingan yang bermain dengan memanfaatkan peluang bisnis menggiurkan pada program ini, bermunculanya supplier-supplier yang lincah memainkan trik berburu usaha berlebel program hingga ketingkat dugaan hegemoni usaha.

Bak singa yang berburu rusa jinak di padang sabana, sehinga banyak kejangalan usaha kurang sehat, sempat ada intimidasi untuk TKSK di Lebak Selatan.

Terkait ini media masa di Banten banyak mengabarkan temuan yang terkesan adanya pengiringan pemaksaan hegemoni pasar, mulai dari monopoli supplier, bermunculan agen BPNT dadakan hinga agen siluman, adanya dugaan konspirasi terselubung antara aparat desa bersama supplier dan agen/e-Warong dengan TKSK. Juga banyak ditemukan komodity yang dikirim supplier tidak layak konsumsi, sembako datang terlambat, KPM dipaksa menerima komodity paket, tidak sesuai dengan harga pasar, beras medium harga premium, hinga pemberian telur infertil kepada KPM.

Adanya keterlibatan Ketua PSM Kota Tangerang yang juga Ketua FORNAS TKSK pada salah satu Perusahaan Terbatas yang bergerak dibidang pengadaan komodity pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada tahun 2019 yang kini menjadi Bantuan Sosial Pangan (BSP) 2020. Keterlibatan Dani Samiun, SH yang menjadi wakil direktur PT. AAM PRIMA ARTHA mendorong Program ini pada Konplik Kepentingan yang berpotensi terjadinya KKN hinga ketingkat E-Warung, dengan kepiawian sosok TKSK Jati Uwung yang juga pernah menjadi ketua forum TKSK Prov. Banten.

Penulis; Musa Wliansyah
Share:
Komentar

Berita Terkini