Jangan Cuma Mantan Kadispora, LSM Jeko; Usut Aktor Lain Yang Terlibat Kasus Alat Olahraga

Redaktur author photo
Mantan Kadispora Kota Bekasi AZ dan dua tersangka lain kasus dugaan korupsi alat olahraga.

inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 

Langkah Kejari Kota Bekasi tersebut diapresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat Jendela Komunikasi (LSM JEKO), yang sejak awal aktif mengawal kasus tersebut.

Nanda selaku aktivis LSM JEKO menilai penetapan tersangka terhadap M.A.R (PPK), AM (Direktur PT. CIA), dan AZ (mantan Kepala Dispora) merupakan bentuk nyata dari respon aparat penegak hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.

“Kami dari LSM JEKO mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang telah bekerja secara profesional dan transparan. Ini adalah hasil dari kerja kolektif masyarakat sipil yang sejak awal konsisten mengawal kasus ini. Penetapan tersangka adalah titik awal perjuangan untuk mengungkap skandal ini hingga tuntas,” ujar Nanda.

Namun demikian, kata Nanda, kasus ini jangan berhenti hanya di Kepala Dispora saja. Pasalnya, kasus tersebut diduga melibatkan kepala daerah dan oknum di DPRD Kota Bekasi.

"Ini korupsi berjamaah jadi jangan hanya mengorbankan Kadispora dan PPK saja. Mereka berdua hanya operator pelaksana permainan ini. Walikota termasuk oknum dewan yang terlibat harus juga ditindak lanjuti secara hukum,"cetusnya.

Nanda menegaskan, LSM JEKO akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ke meja hijau. Menurutnya, penahanan para tersangka bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari babak penting dalam membongkar dugaan korupsi berjamaah yang selama ini membebani keuangan daerah.

“Kami memastikan LSM JEKO tidak akan lepas tangan setelah penetapan ini. Kami akan hadir di setiap fase persidangan, memantau jalannya proses hukum, dan mendorong akuntabilitas dari setiap lembaga yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya penyelesaian audit kerugian negara secara tuntas dan transparan. Berdasarkan siaran pers resmi dari Kejari Kota Bekasi, potensi kerugian negara dalam proyek pengadaan alat olahraga tahap I dan II tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 4,7 miliar. 

Anggaran yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dan dana Bagi Hasil Pajak Tahun 2023 itu dikelola oleh Dinas Dispora dan dilaksanakan oleh perusahaan swasta, PT. Cahaya Ilmu Abadi.

“Kami berharap perhitungan kerugian negara oleh auditor segera selesai, agar proses penuntutan dapat berjalan secara optimal dan memberikan efek jera. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bahwa anggaran publik adalah amanah, bukan celah,” tambah Nanda.

“Perjuangan belum berakhir. Penegakan hukum bukan hanya tentang menjatuhkan hukuman, tetapi tentang mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara,” pungkasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini