![]() |
Dua tersangka kasus dugaan korupsi alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tahun 2023 |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kuasa Hukum kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa alat-alat Olahraga pada Dispora Kota Bekasi, Yoga Gumilar mengungkapkan, jika kedua kliennya baik Ahmad Zarkasih (AZ) mantan Kadispora dan Muhamad AR (MAR) mantan Kabid Dispora merasa kaget saat keduanya ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dibawa kerumah Tanahan Bulak Kapal Bekasi Timur untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan.
"Pastinya mereka sangat kaget, dengan kondisi yang terjadi kemarin (semalam),"ungkap Yoga Gumilar ,saat dihubungi lewat pesan singkatnya. Jumat (16/5/2025)
Ditanya soal sesumbarnya Ahmad Zarkasih jika sampai ditetapkan sebagai tersangka akan teriak atau bawa-bawa menyeret nama Walikota Bekasi, Yoga mengaku belum mengetahui akan hal itu dari Kliennya.
Namun demikian pihaknya akan melakukan diskusi terlebih dahulu kepada kedua mantan Pejabat Dispora tersebut.
"Terkait hal tersebut, saya belom dapat informasi dari klien,"kata Yoga.
Saat disoal tentang dugaan kejanggalan terhadap penetapan tersangka kepada pihak ketiga atas adanya dugaan tuker kepala dimana nama sosok petinggi PT CIA yakni Tomi Uno Walangitan (TUW) dan beberapa Anggota DPRD Kota Bekasi yang tidak tercium atau lolos dari jeratan sebagai terduga tersangka, Yoga menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak penyidik Kejaksaan.
"Kita tunggu saja, proses hukum yang sedang berjalan, kami percaya rekan-rekan jaksa pada kejaksaan negeri Kota Bekasi profesional dan memiliki jam terbang tinggi,"ungkapnya.
Upaya yang saat ini tengah disiapkan para pihak yang berstatus tersangka, pihak Kuasa akan diskusikan langkah-langkah Hukum yang tepat kepada para pihak keluarga dari kedua tersangka AZ dan MAR.
"Kami akan diskusikan dahulu dengan pihak keluarga, mohon doanya semoga masalah ini cepat selesai,"tandasnya.(*)