Kuasa Hukum AZ Mengaku Gak Tahu Isu Keluarga Tersangka Temui Walikota Bekasi Saat Malam Penangkapan Kliennya

Redaktur author photo
Yoga Gumilar SH Kuasa Hukum dari Tersangka AZ

inijabar.com, Kota Bekasi- Dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi tahun 2023 yang merugikan keuangan negara senilai Rp4,7 miliar yang merupakan data hasil audit BPK RI yang menjadikan mantan Kadispora Kota Bekasi AZ dan anak buah nya MAR sebagai Tersangka bersama Direktur Utama perusahaan pemenang lelang.

Kini mata publik seolah tanpa diarahkan tertuju kepada sosok Walikota Bekasi Tri Adhianto yang hingga hari ke 3 pasca penangkapan ketiga tersangka belum memberikan pernyataan apapun terkait kasus hukum anak buah nya itu.

Sementara Yogi Gumelar, SH selaku Kuasa Hukum AZ terkesan hati-hati ketika ditanya soal komunikasi dirinya selaku kuasa hukum dengan Walikota Bekasi Tri Adhianto yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Kota Bekasi.

Yogi tercatat pernah menjadi pengacara bagi mantan Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana yang divonis 4 tahun kasus korupsi pengadaan alat berat Buldozer tahun 2022 yang merugikan negara senilai Rp2 miliar.

Advokat yang berkantor di wilayah Bantargebang ini saat ditanya apakah benar kabar yang menyebut keluarga para tersangka menemui walikota Bekasi Tri Adhianto di kediamannya di wilayah Kemang Pratama pada malam penangkapan tersangka guna meminta pertanggung jawaban.

"Saya gak tau bang soal itu, saya fokus lawyer aja, kalau itu saya ga paham,"ucap Yoga. Jumat (16/5/2025).

Terkait persiapan sidang kasus tersebut, Yoga menyatakan kesiapan untuk membantu aspek hukum untuk kliennya tersebut.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi didesak untuk berani bersikap profesional dengan mendalami aliran uang Rp4,7 miliar tersebut.

"Kalau dinikmati sendiri oleh Tersangka ya ga mungkin lah. Pasti setor lah apalagi saat itu mau musim pemilu, bisa aja uangnya untuk kebutuhan kampanye,"cetus Ketua LSM Jeko (Jendela Komunikasi) Hendrik.(dndi/*)

Share:
Komentar

Berita Terkini