Pekerja Seni Bekasi Minta Bupati Izinkan Aktifitas Seni, Kadisbudpora; Boleh Kok Asal di Zona Hijau

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Ratusan pelaku seni berunjuk rasa di kompleks perkantoran Kabupaten Bekasi. Mereka meminta Bupati Bekasi untuk kembali mengizinkan pelaku seni untuk menjalankan aktivitas kesenian yang selama ini dilarang lantaran adanya Pandemi Covid-19.

Perwakilan para pendemo diterima langsung oleh Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Kadisbudpora) di kantornya.

Kadisbudpora Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bekasi sesungguhnya telah mengijinkan hajatan dan kegiatan kesenian namun masih diberlakukan pembatasan untuk wilayah tertentu.

“Tadi sudah bersilaturahmi dengan Forum Kesenian Kabupaten Bekasi yang dipimpin Kang Hidaya, mereka menyampaikan beberapa aspirasinya terkait dengan tampilnya berkesenian mereka di Kabupaten Bekasi didampingi jubir gugus tugas, pihak Satpol PP dan kepolisian,” ungkapnya, Kamis (16/7).

“Mereka diperkenankan atau diperbolehkan dengan catatan mematuhi protokol kesehatan, Pak Jubir (gugus tugas Covid-19) mengatakan  Senin kemarin sudah dikeluarkan surat dari bupati untuk kebudayaan dan olahraga sudah boleh,"ujarnya.

Namun demikian, kata dia, ada tempat atau lokasi yang saat masih zona merah yang belum diperkenankan.  Yang diperbolehkan hanya daerah yang zona kuning dan hijau.

Dia menambahkan, meski wilayah yang bakal menjadi tempat hajatan atau kesenian berlangsung berada di zona kuning atau hijau. Para pelaku seni dan pemilik lokasi berlangsungnya pagelaran seni, harus memiliki surat rekomendasi dari gugus tugas Covid-19.

“Ketika mereka ingin tampil mereka harus mendapatkan rekomendasi dulu dari gugus tugas, tujuannya untuk menyaring bahwa tempat itu boleh atau nggak. Kemudian kita menekan untuk pelaku kesenian termasuk yang melaksanakan hiburan itu harus bukan daerah yang belum zona merah,” bebernya.

Lalu, kata dia, jika ada pagelaran hiburan seni yang ternyata tidak mengantongi rekomendasi dari gugus tugas, pihak kepolisian berhak untuk membubarkan.

“Kalau gak dapet rekomendasi dari gugus tugas, polisi yang bubarkan nanti. Kemudian, tempat tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti harus 50 persen dari kapasitas, pakai masker, jarak diatur, menyediakan handsanitizer dan cuci tangan,” tandasnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini