Polsek Dukupuntang Amankan 2 Pemuda Diduga Mencuri Batu Alam  

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Dua pemuda asal warga Kecamatan Dukupuntang atas nama YG (24) dan JM (25) diamankan Polsek Dukupuntang, Polresta Cirebon. 

Pasalnya, kedua pemuda bernasib naas saat melakukan tindak pencurian, kedua pelaku melakukan aksinya pada hari Sabtu (4/7/2020) sekitar pukul 05.00 WIB pagi hari di pabrik batu alam milik Kris di Desa Bobos.

Kedua pelaku mencuri batu alam jenis andersit dengan berbagai ukuran. menurut keterangan Saksi ZA (34).

"Awalnya Mumu menceritakan kepada saya bahwa bosnya telah kehilangan batu alam dengan Jenis Andersit. Saudara YG menawarkan batu alam kepada saya, pada Sabtu sekitar jam 14.00 WIB dan saya langsung menghubungi Mumu karena jenis batu yang hilang sama persis apa yang dikatakan oleh saudara Mumu," Jelas ZA. 

"Setelah itu, saya, mumu dan pemilik pabrik langsung menuju tempat batu alam yang akan menjual batu tersebut untuk mengecek kebenarannya ternyata benar bahwa batu tersebut persis sama dengan milik bosnya Mumu," pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolsek Dukupuntang Iptu Afandi melalui Kanit Reskrim Polsek Dukupuntang menyampaikan, kedua pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 05:00 WIB pagi hari, Senen (6/7/2020).

Dalam menjalankan aksinya Kedua pelaku menggunakan kendaraan mobil jenis Daihatsu Grandmax warna hitam dengan nomor polisi E 8063 KV," ujarnya. 

"Dalam melakukan aksinya tersebut mereka meminjam atau rental mobil milik warga Desa Cipanas Blok Pagar gunung," jelasnya. 

Selanjutnya, Kata Dia, ada tiga jenis ukuran yang mereka ambil 30×60, 20×40, dan 30×30 semuanya jenis batu andersit barang jadi, semuanya yang hilang 60 meter, per meter Rp 85 ribu sampai Rp 90 ribu, sementara kerugian sekitar Rp 4 jutaan.

Menurut Ia, pelaku baru melakukan aksinya itu kali ini dan mobil dipakai itu dapat minjam, sedangkan dari keterangan korban sendiri bahwa pabrik miliknya sering kehilangan barang jadi batu alam," bebernya. 

Atas tindakan kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Fii)
Share:
Komentar

Berita Terkini