Praktisi Hukum Sebut Justru Humas Pemkot Bekasi Pertegas Perubahan Perda 6 Th 2012 Hanya 20 Persen

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait polemik Raperda tentang Kerjasama Daerah dengan Pihak Ke tiga. Dan menyikapi pernyataan anggota Pansus 8 DPRD Kota Bekasi tengang Raperda Kerjasama Daerah Daryanto bahwa Perda tersebut hanya perubahan bukan membuat Perda baru. 

Praktisi hukum yang juga Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) Jeni Basauli SH menyatakan, kalau itu Perda perubahan seharusnya usulan yang diajukan adalah Perda perubahan bukan usulan Perda baru sebagaimana yang sudah diajukan. 

"Harusnya juga usulannya Perda perubahan dan mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan perundangan antara usulan yang sudah masuk harus dirubah dan disesuaikan menjadi usulan perubahan,"tuturnya pada media Jumat (3/7/2020). 

Peraturan Daerah (Perda), lanjut Jeni, yang merupakan produk perundang-undangan pemerintah daerah bertujuan untuk mengatur hidup bersama, melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat, menjaga keselamatan dan tata tertib masyarakat.

"Proses pembentukan Perda terbagi menjadi empat bagian, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan dan penetapan, dan pengundangan. 

Aspirasi masyarakat dapat ditampung sejak tahap perencanaan dalam penyusunan Prolegda.

"Dan judul Perda nya tidak dirubah dari Perda nomor 6 tahun 2012. Perda Perubahan Pertama nomor sekian tahun sekian,"tandasnya.

Jeni mengatakan, pernyataan Pemkot Bekasi melalui Humas nya yang menegaskan tidak terlalu banyak Pasal-pasal yang dirubah, atai sekitar 20 persen perubahan dari Perda yang lama. 

Artinya sudah mematahkan bahwa Perda baru yang diusulkan oleh eksekutif tidak tepat untuk dibahas sebagai Perda baru, cukup melalui mekanisme perubahan Perda saja. 

"Dengan kata lain Perda yang sudah ada cukup dirubah saja dengan judul Perda tentang perubahan pertama Perda Nomor 06 Tahun 2012. 

Seharusnya NA itu dibuat oleh pihak Konsultan/Perguruan Tinggi atas inisiatif Pemerintah Kota Bekasi, sebab NA yang dibuat Kemenkum HAM tersebut seyogyanya untuk kepentingan pembuatan PP bukan Perda sebagaimana yang dijelaskan oleh Humas Pemkot Bekasi. 

"Harusnya Humas bukan membantah tapi menjadikan asupan masukan," tegas Jeni. (*)


Share:
Komentar

Berita Terkini