Tak Akomodir Lingkungan, Warga Karangsari Gruduk PT.MAS

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Warga Desa Karangsari Kecamatan Cikarang Timur mendatangi PT Multistrada Arah Sarana TBK. Mereka menilai perusahaan ter mengangkangi Perda no 4 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati No 9 tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.

"Perusahaan beridiri di wilayah Desa Karangsari, kita kalau mengacu Perda pada 60 sampai 70 persen itu perusahaan yang ada pada suatu wilayah itu bisa menyerap tenaga kerja lokal. Bisa dikroscek kepada Multistrada Arah Sarana mengenai persentase pada perda tersebut belum terpenuhi," jelas Korlap Awin Sonjaya kepada inijabar.com, Selasa (21/07/2020).

Diapun merasa kesal dengan perusahaan tersebut, pasalnya perudahaan tersebut tidak mampu menyerap tenaga kerja lokal. Menurutnya perusahaan sekelas multistrada dapat memberikan efek positif bagi warga sekitar.

"Kita berharap dengan perusahaan sebesar ini dapat menyerap tenaga kerja, namun pada kenyataannya tidak, bisa di kroscek," ungkapnya.

Diapun menyarankan untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran untuk menyerap ketenagakerjaan lokal haruslah berkolaborasi dengan organisasi kepemudaan wilayah atau Desa.

"Untuk penyerapan tenaga kerja multistrada seharusnya berkerja sama dengan karang taruna, adasih tenaga kerja dari desa Karangsari tetapi persentasinya kecil," ujarnya.(mam)
Share:
Komentar

Berita Terkini