Catatan Kritis; Antara Musda V, Calon Ketua dan Masalah Aset DPD Golkar Kota Bekasi

Redaktur author photo


SEJAK era orde reformasi, Partai Golkar Kota Bekasi cukup mendominasi kekuasaan baik di eksekutif maupun legislatif, diantaranya periode tahun 2003-2008 : Walikota Bekasi dijabat oleh H. Ahmad Zurfaih merupakan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Bekasi saat itu. 


Lalu periode 2008-2013 Rahmat Effendi menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bekasi dan sejak Tahun 2011 hingga kini  masih sebagai Wali kota Bekasi dan juga masih menjabat sebagai Ketua DPD Partai Kota Bekasi. 


Sedangkan kekuasaan di Legislatif Partai Golkar juga tak kalah mentereng diantaranya tahun 2004-2009 : Ketua DPRD Kota Bekasi dijabat oleh Rahmat Effendi, saat itu juga sebagai Ketua DPD Partai Kota Bekasi. Dengan Jumlah 9 kursi di DPRD. 2009-2014: Wakil Ketua DPRD dijabat oleh Yusuf Nasih, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi Dengan Jumlah 6 kursi di DPRD. 


Lalu tahun 2014-2019 dan 2019-2024 Wakil Ketua DPRD dijabat oleh H. Edi , Ketua Harian DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Dengan Jumlah 8 kursi di DPRD. 


Dinamika atau Isu-isu yang saat ini terjadi di Partai Golkar Kota Bekasi adalah, 1. Terkait soal penjualan asset tanah dan gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi. Surat DPP Partai Golkar Nomor : B-294/GOLKAR/VIII/2020, Perihal Penundaan Musda Partai Golkar Kota Bekasi tahun 2020, tanggal 04 Agustus 2020, bahwa Penundaan Musda tersebut adalah disebabkan adanya Penjualan Aset Partai Golkar Kota Bekasi yang tidak pernah dilaporkan ke DPP Partai Golkar. 


Menurut saya DPP sangatlah wajar mempertanyakan Penjualan Aset Partai Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 18 Bekasi, selain karena viral di pemberitaan media nasional, asset gedung tersebut merupakan hasil perjuangan dan peninggalan para sesepuh Partai Golkar yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membangun gedung dilokasi yang sangat strategis dan proses pembangunannya juga mendapat bantuan dana dari DPP Partai Golkar agar terus menjadi marwah, identitas dan kebanggaan Partai Golkar Kota Bekasi, sebagai rumah/basis tempat berkarya untuk membangun masyarakat Kota Bekasi. 


Selanjutnya Mahkamah Partai Golkar telah melayangkan 2 kali surat panggilan kepada Ketua DPD Partai Golkar, setelah panggilan yang kedua Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi datang ke Mahkamah Partai Golkar dengan menyerahkan Sertifikat Tanah ( SHM No. 2164 di terbitkan oleh BPN Kota Bekasi), atas nama pemegang hak Rahmat Effendi dan Abdul Hadie seluas 631 M2, terletak di di RT 005 RW 001 Kel. Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi. 


Pembelian dan pemilihan lokasi tanah tersebut tanpa didahului dengan Keputusan Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kota Bekasi, karena lokasi sangat tidak layak untuk dijadikan Kantor/Sekrertariat Partai Golkar, sebab lokasinya langganan Banjir dan tepat berada di Pinggir tol, serta akses menuju lahan tersebut sangat sulit, terkait persoalan ini masih sedang ditangani Mahkamah Partai Golkar.


Sebenarnya persoalan ini dapat selesai dengan baik jika DPD Partai Golkar Bekasi melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi tentang PUTUSAN PERDAMAIAN dari Pengadilan Negeri Bekasi NO. 41 / Pdt.G / 2015 / PN. Bks. Pada Tanggal 22 Juni 2015 dan PUTUSAN PERDATA No. 558 / Pdt./ PLW /2015. selanjutnya diperkuat dengan terbitnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor : 59 /PDT / 2017 /PT. Bdg. Jo.No : 558/ PLW/2015/PN.Bks yang memutuskan Menolak Upaya Banding dari Pihak DPD Golkar dengan Menguatkan Putusan PN Bekasi Nomor 558 /Pdt.Plw/2015/PN.Bks. 


Pada Tanggal 9 Agustus 2017 ada pemberitahuan oleh Pihak Pengadilan Negeri Bekasi kepada DPD Partai Golkar Kota dan Kabupaten Bekasi bahwa, Terhadap Putusan terakhir No: 59/PDT/2017/PT.BDG Jo. No 558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks, Bahwa Pihak DPD Golkar tidak melakukan upaya hukum Kasasi, yang berarti sudah berakhir dengan Inkraah ( Berkekuatan Hukum Tetap ). 2.


Sementara itu, Calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi ada 4 bakal calon Ketua yang mendaftar.


3. Terkait Persoalan Pelaksanaan Musda V Partai Golkar Kota Bekasi. Musyawarah Daerah baik Provinsi/Kabupaten/Kota se Indonesia sudah banyak yang terlaksana dengan baik bahkan selesai dengan Musyawarah Mufakat (Aklamasi), namun jika ada persoalan memang ada yang ditunda, khususnya Kota Bekasi, perintah penundaan oleh DPP menurut saya sangat wajar agar persoalan yang ada (Penjualan Asset Tanah dan Gedung DPD ) tidak diwarisi oleh Pengurus selanjutnya. 


Karena berdasarkan pengalaman saya sejak duduk sebagai Pengurus DPD Partai Golkar 2005-2009, Ketua PK Partai Golkar Kec. Bekasi Utara 2010-2015, Persoalan Penjualan Aset DPD Partai Golkar ini tidak pernah disampaikan dalam Laporan Pertanggungjawaban DPD Partai Golkar Kota Bekasi, baik di MUSDA III tahun 2009, maupun pada MUSDA IV Tahun 2016. Jika kemudian jajaran Pengurus DPD, organisasi pendiri, organisasi yang didirikan, organisasi sayap, Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan, menghendaki Pelaksanaan Musda V secepatnya, maka solusinya adalah DPD Partai Golkar Jawa Barat untuk turun dan menyelesaikan persoalan ini, karena SK. Pengurus DPD Partai Golkar Kota Bekasi, sudah selesai masa berlakunya dan diperpanjang 2 kali hingga tanggal 31 Agustus 2020, secepatnya DPD Partai Golkar Jawa Barat menunjuk Pelaksana Tugas/Plt untuk melaksanakan Musda V Kota Bekasi, dan memberikan kesempatan kepada Ketua DPD Partai Kota Bekasi untuk fokus menyelesaikan Persoalan Hukum Penjualan Asset Partai Golkar.


Penulis; Machrul Falak Hermansah- Wakil Kepala Badan Penanggulangan Bencana DPP Partai Golkar dan Divisi Pemenangan Kepala Daerah Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar.

Share:
Komentar

Berita Terkini