Di Ciamis, Bupati Ijinkan 5 Kecamatan Ini Untuk Gelar Pawai Taaruf 1 Muharram 1442 Hijriah

Redaktur author photo


inijabar.com, Ciamis- Hasil rapat Koordinasi yang membahas penyelenggaraan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1442 Hijriah di wilayah Kabupaten Ciamis ada beberapa batasan yang harus dipatuhi masyarakat terutama ummat Islam di Ciamis. 


Bupati Ciamis H.Herdiat Sunarya mengeluarkan himbaun dengan surat no 460/73/Kesra tentang aturan pelaksanaan peringatan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. 


Dalam perayaan Tahun Baru 1 Muharam 1442 Hijriah di kabupaten Ciamis, perlu diperhatikan perayaan diisi dengan doa bersama yang akan melaksanakan pawai taaruf di laksanakan agar secara tertib di wilayah masing- masing berkoordinasi dengan aparat setempat dan tetep melaksanakan kepatuhan protokoler kesehatan.


"Kegiatan pawai taaruf tingkat kabupaten dibatasi hanya untuk kecamatan Cijeungjing, kecamatan Ciamis, kecamatan Baregbeg, kecamatan Sadanaya dan kecamatan Cikoneng,"ucap Bupati seperti dikutip dalam surat edarannya. Rabu (19/8/2020). 


Pempinan intansi, lembaga/ormas keagaman, tokoh agama, tokoh masyarakat, untuk berkordinasi dan ikut mensosialisasikan himbauan ini. 


"Dan kepada masyarakat secara bijak agar dapat menangani permasalahan yang timbul di kalangan masyarakat,"pintanya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini