Soal Pungutan Uang Bangku Komisi IV Bakal Panggil Disdik dan Kepsek SMPN 13 Kota Bekasi

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pungutan uang bangku bagi siswa baru di SMP 13 Kota Bekasi sebesar Rp500 per siswa dikecam anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi. 


Salah satunya anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi dr Janet Aprilia Stanzah yang mengaku kaget masih ada oknum-oknum nakal di sekolah yang membebani orang tua siswa. 


"Urusan mebeuler seperti bangku, meja belajar bukan urusan orang tua siswa. Itu urusannya Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang harus menganggarkan pengadaan meubeuler,"terang politisi asal PDI Perjuangan pada media. Rabu (12/8/2020). 


Dia menegaskan, kalau pungutan liar sudah tidak boleh ada lagi di lingkup sekolah. Alasan apapun untuk membebani orang tua siswa yang tidak ada acuan hukumnya tidak boleh dilakukan. 

"Kalau saya sih menghimbau agar orang tua murid proaktif melaporkan bila ada pihak sekolah negeri yang melakukan pungutan liar terkait uang masuk atau uang bangku,"tandasnya.


Senada dikatakan Wakil Ketua  Komisi IV DPRD Kota Bekasi Rudy Heriyansah, bahwa pihaknya akan membahas di internal Komisi IV dan akan memanggil pihak SMPN 13 Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan Kota Bekasi.


"Kita bahas di internal Komisi IV dulu dan kita akan panggil pihak sekolah dan Disdik Kota Bekasi,"tuturnya.(*)


 



Share:
Komentar

Berita Terkini