Bupati Bekasi Didesak Beri Sanksi Jika Ada Oknum Pemotong Uang Insentif Tenaga Medis Covid di Puskesmas

Redaktur author photo


inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Informasi adanya dugaan pemotongan insentif covid 19 bagi tenaga medis terutama di Puskesmas di Kabupaten Bekasi perlu jadi perhatian Bupati Bekasi Eka Supriatmadja dan bersikap tegas.


Hal tersebut diungkapkan, Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy. Pasalnya, kata Ergat, informasi yang didapatnya potongan insentif covid 19 itu mencapai 10 persen.


"Iya misalnya ada petugas medis yang mendapat insentif Rp10 juta, nah di potong 10 persen nya yakni Rp1 juta. Padahal pemotongan itu tidak ada dasar hukumnya. Modusnya rapih uang yang ditransfer masih utuh sebesar yan di terima. Setelah itu biasanya melalui oknum Puskesmas dimintai 10 persennya,"ungkap Ergat. Minggu (20/9/2020).


Dirinya mensinyalir oknum Puskesmas itu tidak sendirian pasti bekerjasama dengan oknum di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi.


"Kami lagi kumpulkan data dan bukti-buktinya untuk kami laporkan ke Tim Saber Pungli Polda Jawa Barat. Itu kita lakukan jika Bupati Bekasi tidak mensikapi kasus ini,"tandasnya.


Sekedar diketahui, Presiden Jokowi telah merinci pemberian insentif bagi tenaga medis di tengah pandemi covid 19. Rincian tersebut yakni, dokter spesialis yang merawat pasien virus Corona akan mendapat insentif Rp15 juta per bulan. Sementara itu, dokter umum dan dokter gigi akan mendapatkan Rp10 juta per bulan.


Bidan dan perawat akan mendapatkan insentif Rp7,5 juta per bulan. Adapun tenaga medis lainnya akan mendapatkan Rp5 juta per bulan.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini