Kadis Dukcapil Kabupaten Cirebon Bilang Pembuatan E KTP Secara Online Terbatas Kapasitasnya

Redaktur author photo


inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon M. Syafrudin mengatakan, kalau online itu kan ada kapasitasnya, kalau online itu penuh silahkan ajukan ke kecamatan untuk diusulkan tapi untuk yang mengambilnya orang itu sendiri atau yang bersangkutan.


Menurut M. Syafrudin, jadi tidak ada online-online itu (artinya tidak ada permainan), online itu kapasitasnya kan terbatas jadi kalau ada orang daftar online tidak masuk-masuk ya besok coba lagi online kalau mau jalurnya online, Selasa (15/9/2020).


"Tidak ada jalur online kalau orang tersebut E-KTP ternyata hilang, rusak dan sebagainya tidak bisa online usul melalui kecamatan bawa fotokopy kartu keluarga (KK) dan kalau hilang bawa bukti lapor polisi," jelasnya.


"Yang sudah direkam di kecamatan hari itu nama-namanya dikirim ke dinas," ucapnya.


"Kenapa sih yang mengambilnya harus orang yang bersangkutan ini kan tindak lanjut dari Tim Saber Pungli yang kemarin kalau yang mengambilnya ini diwakilkan kepada orang lain maka akan membuka tindak pungli lagi," tegasnya.


"Pelayanan bikin E-KTP di Didukcapil ini secara online di buka tiap hari dan kuota 200, kalau masyarakat tidak dapat online maka coba besok lagi, atau datang ke kecamatan minta diusulkan," ujarnya.


Ia menjelaskan, untuk pelayanan akte bisa dilayani dengan  jarak jauh klik di google sintren cirebonkab. Sekarang untuk nyetak akte kertas tidak berwarna lagi karena pandemi jadi bisa nyetak sendiri dan kertasnya hvs bisa nyetak sendri dirumah. 


"Untuk bikin akte ini ada banyak opsi misalkan kalau tidak bisa online bisa juga dengan manual datang langsung ke Disdukcapil," tutupnya. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini