Kejari Cirebon Amankan Tersangka Kasus Alat Pertanian

Redaktur author photo

inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengamankan tersangka atas nama SJ dalam kasus bantuan alat pertanian untuk kelompok tani yang di jual, Senen (14/9/2020).


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Setyawan Nur Choliq mengatakan, jadi hari dilakukan pemanggilan tersangka untuk kasus alat pertanian berupa dua traktor yang seharusnya untuk kelompok tani tapi dibeli istilahnya dengan memberikan sejumlah uang oleh tersangka ini.


Alat traktor ini dibeli sekitar  Rp135 juta sedangkan harga trator tersebut harganya Rp650 juta. Jadi hari ini kita panggil sebagai tersangka, kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," ujar Setyawan.


Menurut Setyawan, nilai kerugian sementara masih diitung oleh auditor dan inspektorat tetapi berdasarkan harga pengadaan dari Departemen Pertanian sekitar Rp650 juta.


"Inisial tersangka atas nama SJ ini swasta," katanya.


"Awalnya ini untuk kelompok tani, kelompok tani menghubungi yang bersangkutan karena dari dinas tersangka yang lain inisial P mengharuskan untuk menebus akhirnya oleh SJ ini dilakukan ditebus dan dijual," bebernya.


"Dalam kasus ini ada dua orang dari ASN inisial P dan dari swasta inisial SJ," ucapnya. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini