Pelarangan Acara Tradisi Muludan Dapat Dukungan dari Ustad Asal Cirebon

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Cirebon- Surat rekomendasi dari Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis terkait himbauan kepada seluruh Keraton di Kota Cirebon dalam menyelenggarakan tradisi pelaksanaan kegiatan ritual keraton. Menurut Nashrudin hal ini bisa dilakukan, namun hanya bersifat internal keluarga dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Imam Mesjid Ar Rahman Puri Cipageran Cimahi Ust H.Alifudin ST asal Cirebon Rabu (23/09 2020) pada inijabar.com mengatakan, tradisi tahunan muludan yang diselenggarakan oleh Keraton Keraton di Kota Cirebon oleh pemkot Cirebon dilarang untuk diselenggrakan sudah tepat.


"Pasalnya disaat Pendemi Covid 19 ini sangatlah tidak tepat apabila masyarakat atau pihak Keraton memaksa untuk tetap menyelenggarakan acara ritual muludan ini,"ujarnya. Rabu (23/9/2020)


Menurut Ust Alif , siapa yang akan bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa di saat pandemi Covid 19 ini, perayaan muludan dengan tradisi panjang jimat atau pedagang pasar malam yang sangat rapat selama dua minggu mereka berjualan ditambah ramai pengunjung  berdesakan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan akan menimbulkan kluster penyebaran Covid 19.


"Beribadah di masjid untuk sholat berjama'ah saja dihimbau untuk patuhi protokol kesehatan, untuk itu masyarakat yang fanatik akan tradisi muludan hendaknya memaklumi,"jelasnya.


Ust Alif menambahkan, tradisi muludan bisa diganti dengan pembacaan sholawat, dzikir, doa dan kitab barzanji dan tak lupa tetap harus menerapkan protokol Covid 19 yang ketat, seperti apa kata sultan sepuh XV PRA Lukman Julkaedin pada maklumatnya. 


"Mari kita semua lawan Covid 19 dengan patuhi protokol kesehatan,agar ekonomi bisa cepat pulih,dan pelaksanaan proses belajar mengajar  disekolah bisa cepat normal kembali," tutupnya.(Al)

Share:
Komentar

Berita Terkini