Plt Bupati Ungkap Plafon Anggaran RAPBD Indramayu 2021

Redaktur author photo

inijabar.com, Indramayu – Plt. Bupati Indramayu H. Taufik Hidayat menjelaskan kerangka rancangan APBD 2021 di hadapan anggota DPRD Indramayu pada rapat paripurna, Senin (14/09/2020). Rancangan APBD 2021 ini sesuai prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.


Perangkaan rancangan APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2021 terdiri dari Pendapatan Daerah Rp 2.885.716.768.000,00, Belanja Daerah Rp 2.864.716.768.000,00 Penerimaan Pembiayaan Rp 0,00 dan Pengeluaran Pembiayaan Rp 21.000.000.000,00.


Secara rinci, Taufik menjelaskan, untuk Pendapatan Daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 512.600.000.000,00 terdiri dari pajak daerah Rp 116 milyar, retribusi daerah Rp 2 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 14.600.000.000,00, dan lain-lain PAD yang sah Rp 350 milyar.


Kemudian pendapatan transfer RP 2.164.785.338.000,00 terdiri dari  transfer pemerintah pusat Rp 1.877.423.388.000,00 dan transfer antar daerah Rp 287.361.950.000,00. Berikutnya untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 208.331.430.000,00 terdiri dari pendapatan hibah Rp 22.391.830.000,00 dan lain-lain pendapatan Rp 185.939.600.000,00.


Taufik menambahkan, pada rancangan APBD 2021, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2.864.716.768.000,00 dengan rincian belanja pegawai gaji dan tunjangan Rp1.164.750.350.900,00.


Belanja hibah uang Rp 35.476.278.000,00, belanja bagi hasil Rp 14.800.000.000,00, belanja bantuan keuangan Rp 558.755.733.100,00, dan belanja tidak terduga Rp 10.000.000.000,00 dan belanja pada perangkat daerah Rp 1.080.934.406.000,00.

   

Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 0,00 dan pengeluaran pembiayaan Rp 21 milyar.


Sementara itu untuk belanja pada perangkat daerah yang tersebar pada alokasi anggaran masing-masing SKPD yang secara rinci terdiri dari Dinas Pendidikan (Rp 208.989.600.000,00), Dinas Kesehatan (Rp 401.988.132.000,00), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Rp 163.420.186.000,00), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Rp 21.700.000.000,00), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Rp 4 milyar), Badan Penggulangan Bencana Daerah (Rp 4.233.000.000,00), Dinas Sosial (Rp 4.451.000.000,00), Dinas Tenaga Kerja (Rp 2.564.000.000,00), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rp 2.500.000.000,00), Dinas Ketahanan Pangan (Rp 2 milyar).


Dinas Lingkungan Hidup (Rp 28.500.000.000,00), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Rp4.280.000.000,00), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Rp 4.880.000.000,00), Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Rp 4.979.344.000,00), Dinas Perhubungan (Rp 8.713.000.000,00). 


Selanjutnya Dinas komunikasi dan Informatika (Rp 3.408.000.000,00), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Rp 8.720.000.000,00), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Rp4.120.000.000,00), Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Rp3.519.000.000,00).


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Rp7.340.000.000,00), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Rp 3.195.000.000,00), Dinas Perikanan dan Kelautan (Rp 9.200.000.000,00), Dinas Pertanian (Rp 5.306.973.000,00).


Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Rp4.233.000.000,000), Sekretariat Daerah (Rp 22.150.000.000,00), Sekretariat DPRD (Rp 42.945.000.000,00), Kesatuan Bangsa dan Politik (Rp 885.000.000,00), Inspektorat (Rp 8.490.000.000,00), Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Rp 7.823.000.000,00), Badan Keuangan Daerah (Rp 47.700.000.000,00), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah(Rp 9.010.000.000,00), dan Kecamatan-Kecamatan (Rp 25.691.171.000,00). (sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini