Sat Narkoba Polres Ciko Amankan Pria Ini dengan 4 Paket Sabu di Kontrakannya

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Cirebon- Sat Narkoba Polres Cirebon Kota Berhasil megagalkan peredaran narkotika jenis  sabu di sebuah kamar kontrakan di daerah Lemahwungkuk Kota Cirebon.


Kabag Humas Polres Ciko Iptu Ngatidja, mengatakan, kronologis penangkapan pada Selasa ( 22.09.2020 ) sekitar jam 10.00 wib. Saat itu Tersangka seorang pria berinisial A bin S (47), warga kecamatan Lemahwungkuk kota Cirebon, melakukan penggerebekan di kamar kontrakannya dan tanpa perlawanan tersangka bisa diamankan.


"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Ilham, dan KBO Sat Narkoba Ipda Rudiana,"ujar Ngatidja. Kamis (24/09 2020).


"Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut berupa 4 paket narkotika jenis sabu dalam bungkus kertas putih dan dilakban bening dengan berat bruto 2,27 gram, 1 buah hp merk Samsung warna hitam, 1 buah tempat bedak warna biru,"jelasnya.


Terpisah kasat narkoba Iptu Muhammad Ilham. mengatakan, Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cirebon kota untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanju,"tegasnya. ( AL)

Share:
Komentar

Berita Terkini