Soal PDAM TB, Solihin Nilai Pemkab Bekasi Langgar Kesepakatan

Redaktur author photo

inijabar.com, Kota Bekasi- Wakil Ketua Fraksi Golkar yang juga anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi H.Solihin menyesalkan keputusan sepihak Pemkab Bekasi yang mengangkat Plt Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi  tanpa melibatkan Pemkot Bekasi.


"Itu pemisahan aset kan masih berproses artinya kepemilikan PDAM TB masih milik Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Surat permohonan perpenjangan Kerjasama (KSU) dari Pemkot Bekasi belum direspon oleh Kabupaten Bekasi,"ujar Solihin. Selasa (22/9/2020).


Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PPP Kota Bekasi ini juga meminta anggota dewan dari Kabupaten Bekasi agar berbicara soal PDAM TB tidak asal ngomong terutama soal pembagian saham.


Sementara itu, Asisten Daerah (ASDA III) Pemkot Bekasi, Nadih, dari hasil hasil musyawarah dengan BPKB, pemisahan aset PDAM TB, ketemu angka sebesar Rp 181 miliar yang harus dibayarkan Pemkot kepada Pemkab Bekasi.


Namun, dari angka tersebut, Pemkot Bekasi harus berkonsultasi dengan DPRD Kota Bekasi.


“Untuk perpisahan aset PDAM TB, memang sudah ada komitmen bersama. Tapi pembayaran, masih menunggu hasil telaahan dari DPRD Kota Bekasi. Jadi, apakah angka Rp 181 miliar itu bisa berkurang atau tambah. Kami masih menunggu persetujuan DPRD Kota Bekasi,” pungkas Nadih. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini