inijabar.com, Indramayu— Bawaslu Kecamatan Sliyeg melaksanakan Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kuwu tingkat Kecamatan Sliyeg pada Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020. Bertempat di Gedung Educasi Serbaguna, Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Senin, (21/9/ 2020).
Bersikap netral bagi ASN adalah wajib karena ASN berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan dan pelayan publik
Ketua Bawaslu Indramayu Nurhadi mengatakan, menekankan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) TNI POLRI serta Kuwu khususnya di Wilayah Kec. Sliyeg agar dapat menjaga Kondusifitas Wilayah dan Netralitas pada pelaksanaan Pilkada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Indramayu tahun 2020.
"Karena sebelum penetapan calon peserta Pilkada, ketidak netralan tindakan, ucapan, maupun tulisan dari ASN dapat diganjar dengan sanksi dispilin yang pemberian sanksinya sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang disipiln PNS.,"imbuhnya.
Semenetara, Ketua Panwascam Sliyeg Hero Gunawan mengatakan, netral bukan berarti tidak memilih, namun netral dalam artian jangan ikut-ikutan berpolitik praktis dan memihak pada salah satu pasangan calon.
"Agar ASN dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional,"ucapnya.
Hero, melanjutkan, perbuatan yang dilakukan bukanlah benar atau salah, melainkan pantas atau tidak pantas.(Sai)