Catatan Kritis; UU Cipta Kerja Menjebol UUD 1945, Harus Batal Demi Hukum

Redaktur author photo



TUJUAN Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan 5 Oktober lalu, niatnya baik , jika diilustrasikan ini bagai "menu hidangan baru" guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur termasuk guna kemudahan perizinan mengingat tumpang tindihnya regulasi di Indonesia, membuka lapangan kerja, prinsip semangat pembaharuan.


Hal ini perlu didukung sepanjang mengacu konstitusi dan untuk tujuan negara serta guna mendorong berbagai peluang serta upaya terobosan hukum yang efektif efisien. Namun sebagai menu hidangan semestinya rasa dan tampilan operasionalnya pada akhirnya harus utuh dan konsisten guna mencapai rasa tujuan nasional sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945.


"Saya melihat semangat ,niat, metodenya dalam UU Cipta Kerja ini bagus namun dalam operasionalnya belum mengkerucut secara utuh dan konsisten karena ada beberapa pasal dalam bab X terkait "investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional"( vide pasal 156 dan 164 UU CK), telah menjebol UUD 1945 dan mengobral UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan negara.


Karena diketahui dari UU ini akan dibentuk Lembaga Pengelola Investasi disinilah letak "jantung " dari UU ini karena dalam UU ini dinyatakan lembaga investasi ini tidak tunduk dalam UU keuangan negara, padahal filosofi, yuridis, dan sosiologi termasuk urgensi UU keuangan negara adalah sebagai alat guna pengelolaan keuangan negara untuk mencapai kesejahteraan rakyat.


Klausula UU Cipta kerja dalam lembaga pengelola investasi ini menyimpang dari amanah Pasal 23 UUD 1945, karena dari turunan pasal dalam konstitusi inilah selanjutnya diatur detail dalam UU keuangan negara termasuk UU perbendaharaan negara dan pengawasannya dimana dinyatakan semua pendapatan dan kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dan yang diperoleh dari fasilitas yang dibentuk pemerintah harus tunduk dengan UU Keuangan Negara, sementara lembaga investasi yang dibentuk melalui UU Cipta kerja ini tidak tunduk dengan UU keuangan negara, inilah warna "menu hidangan" yang disebut lari dari konstitusi, nyata nyata bertentangan dengan hukum tertinggi.


Konstitusi kita yang bernama UUD 1945 tersebut berfungsi mengatur bagaimana hukum negara itu dijalankan termasuk sebagai pemberi batas penyelenggara negara,  serta sebagai hukum utama,  karenanya tidak ada satupun UU yang boleh bertentangan dengan UUD 45, dan apabila ada UU bertentangan dengan UUD 45 maka harus dinyatakan batal demi hukum.


Karenanya  sangatlah bijaksana guna ada sepahaman bersama guna memahami menu "hidangan baru" dalam UU  ini kiranya pemerintah memberi ruang dialektika terbuka pada stakeholder yang seluas luasnya, sebelum Presiden menandatangani UU ini.


Penulis; 

Azmi Syahputra-Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha)

Share:
Komentar

Berita Terkini