Cerdas, Warga Majekerta Tolak Pembebasan Lahan nya Sebelum Jelas Harga Kompensasi

Redaktur author photo


inijabar.com, Indramayu—Pembebasan lahan untuk pembangunan Proyek Pertamina RU VI PETROCHEMICAL COMPLEX masih menuai polimik, pasalnya puluhan warga selaku pemilik lahan tak terima harga yang telah ditetapkan pihak kantor jasa penilaian publik (KJPP).



Setidaknya puluhan warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, yang terimbas pembangunan Proyek Pertamina Petrochemical Complex mengaku perbandingan harga yang ditetapkan pihak KJPP dibawah harga pasaran di kawasan itu.


"Kami masyarakat Desa Majakerta, menolak tanah milik kami di ukur oleh panitia pembebasan lahan PROYEK PETROCHEMICAL COMPLEX. Melalui BPN Indramayu, sebelum ada negosiasi harga tanah Permeternya.


Tanah yang ditetapkan pihak terkait di bawah harga pasaran di kawasan itu," kata pemilik lahan  Hadi Suyitno (50) kepada wartawan, Sabtu (24/10/2020).


Suyitno meneruskan, tanah miliknya yang di pinggir jalan Raya Majakerta, luasnya ratusan meter, namun harga tanah yang dibandrol pihak KJPP hanya sebesar Rp 1,3 juta lebih permeternya, sedangkan kami dari masyarakat ingin tanahnya di bandrol dengan permeter sebesar Rp 5 juta rupiah.


"Kami keberatan dengan harga yang ditawarkan pihak Pertamina karena tidak sesuai dengan harga pasaran," kata suyitno, yang juga didampingi beberapa pemilik lahan lainnya.


Hal senada diungkapkan Ketua KUD Duliman (40), dia menyayangkan sikap KJPP yang dinilai kurang berpihak kepada masyarakat pemilik lahan, karena harga tanah yang ditetapkan terlalu murah dari harga pasaran.


“Makanya kami menolak ada pengukuran tanah oleh panitia pembebasan lahan Proyek Petrochemical  Complex. Melalui BPN Indramayu, sebelum menyetujui harga dari masyarakat Permeternya, "ujarnya.


Pada prinsipnya, seluruh pemilik lahan sangat mendukung adanya pembangunan Proyek pertamina tersebut, namun pembebasan pemilik lahan tidak di rugikan masalah harga,"Imbuh Duliman.


“Kami tegaskan akan tetap mempertahankan tanah dari proses pembebasan yang akan dibangun proyek Petrochemical Complex hingga penetapan harga tanah dapat ditinjau ulang,"pungkasnya.(sai)

Share:
Komentar

Berita Terkini