LBH Karang Taruna Karawang Tegaskan Asep Saepulloh Ketua Yang Sah

Redaktur author photo



inijabar.com, Karawang- Terkait kisruh di kepengurusan Karang Taruna Karawang. Yaya Taryana,S.H, sebagai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kabupaten Karawang, menegaskan, semua pihak menolak adanya ketua atau kepengurusan organisasi Karang Taruna Kabupaten Karawang di luar kepemimpinan Asep Saepulloh, karena hal tersebut sepertinya cacat hukum.


"Jelas kita menolak jika ada dualisme kepemimpinan di dalam organisasi Karang Taruna Karawang, seperti yang disampaikan oleh para MPKT yang meminta Ketua Umum untuk melanjutkan kepemimpinannya sebagai Ketua umum yang dipilih scara konstitusi,"ungkapnya. Senin (26/10/2020).


Dijelaskan Yaya, bahwa undangan yang kemarin merupakan undangan ilegal, atau inkontitusi. Karena seperti yang dikemukakan pada saat rapat pleno kemarin.


"Bahwa organisasi Karang Taruna tidak bisa dijual dan penandatanganan mosi tidak percaya' bukan berdasarkan atas dasar kinreja, tapi sepertinya atas dasar financial,"ucapnya.


Untuk kedepannya ditegaskan  Yahya, harus ada resufle struktural organisasi dan pemberian sanksi bagi siapapun yang telah melanggar konstitusi yang berlaku, apalagi menurutnya kejadian kemarin ada indikasi untuk pemakjulan Ketua Umum. 


"Rekomendasi dari MPKT harus melakukan Resufle dan kita juga akan meninjau dari sudut pandang hukum, bahkan jika perlu harus melakukan scorsing, supaya ada efek jera bagi  yang lain,"tegasnya.(pik).

Share:
Komentar

Berita Terkini