inijabar.com, Karawang- Pemerhati politik dan pemerintahan, yang juga sebagai pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Paguyuban Sundawani Karawang, Andri Kurniawan mempertanyakan salah satu usaha pergudangan di Kecamatan Kota Baru yang tidak melakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan diduga belum memiliki izin lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) ?
Andri mengatakan, pihaknya sudah secara bertahap dan konkret melakukan investigasi perihal ada kegiatan usaha pergudangan yang status pekerjanya tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.
"Secara kelembagaan, DPD Sundawani Karawang sudah menyurati Disnakertrans Karawang agar mengkroscheck perihal status pekerja pada pergudaangan tersebut. Apa kah PKWT atau PKWTT? Dan ternyata setelah di telusuri oleh Disnakertran, jangankan PKWT atau PKWTT karyawan, untuk pengesahan perusahaannya saja tidak ada,"terangnya.
"Kemudian untuk izin lingkungan seperti UKL/UPL, DPD Sundawani Karawang juga sudah mengkonfirmasi langsung kepada Bagian Tata Lingkungan (Taling) DLHK Karawang, setelah di kroscheck datanya, tidak ada juga. Sehingga kami meminta agar Bagian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Karawang untuk melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi,"Jelas Andri.
Bidang SDM DPD Sundawani Karawang ini juga menjelaskan, hari ini rencanya pihaknya akan melakikan aksi unjuk rasa terkait hal tersebut.
"Target kami melakukan gerakan aksi tersebut agar pihak perusahaan dapat ditindak oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Karena persoalannya, kalau status pekerjanya tidak jelas begitu, bagaimana dengan hak - hak pekerjanya?,"tegasnya.
"Selanjutnya persoalan izin lingkungan, meski pun hanya sebatas pergudangan. Tapi aturan mengharuskan adanya UKL/UPL, di karenakan yang namanya pergudangan tentu akan ada sampah yang di hasilkan. Selama ini sampah - sampah sisa kemasan produk di kemanakan dan cara mengolahnya seperti apa? Ini juga kan perlu jadi perhatian," tandas Andri.
"Dari hasil temuan - temuan investigasi tim DPD Sundawani. Kami meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Disnakertrans, DLHK, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang agar segera membuat rekomendasi kepada Bagian Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakda Satpol PP) Karawang untuk melakukan tindakan," pungkasnya.