PN Bekasi Akan Eksekusi, Sebentar Lagi Kantor Golkar Kota Bekasi Resmi Dimiliki Andi Salim

Redaktur author photo



inijabar.com, Kota Bekasi- Pembeli Kantor DPD Golkar Kota  Bekasi Andi Salim sebentar lagi akan memiliki kantor yang sejak 16 tahun lalu diperjuangkannya itu. Hal ini seiring telah disetujuinya proses ekseskusi dari Pengadilan Negeri Bekasi melalaui surat yang diterima Andi pada 26 Oktober 2020.


"Iya benar sudah ada titik terang soal itu (kantor Golkar),"ucapnya saat dikonfirmasi. Rabu (28/10/2020).


Namun demikian Andi Salim belum mau membocorkan kapan pelaksanaan eksekusi lahan kantor yang terletak di Jenderal Ahmad Yani, No.18 RT.05/RW.02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.


"Nanti lah, kita tunggu aja,"ucapnya singkat. 


"Terkait surat Pengadilan Negeri Bekasi yang meminta saya untuk membayar biaya eksekusi Gedung DPD Golkar, kalau dulu kita menunda eksekusi dengan tidak membayar biaya SKUM Pengadilan karena saat itu ada kepentingan Pilkada di Kota Bekasi yang mana bisa merugikan Saudara Rahmat Effendi. Namun berbeda dengan sekarang ini, eksekusi itu akan saya bayar dan jalankan," sambung Andi Salim, Rabu (28/10/2020).


Sekedar diketahui, setelah sekian lama berpolemik gugatan, kini lewat surat Nomor: W11.U5 5867/HT.04.10/X/2020 Perihal: Pemberitahuan pembayaran panjar biaya Permohonan Eksekusi No. 41/Pdt.G/2015/PN.Bks Jo. No.558/Pdt.Plw/2015/PN.Bks. Jo. No. 59/PDT/2017/PT.BDG Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bekasi mengeluarkan surat Permohonan Eksekusi Gedung DPD Golkar Kota Bekasi tertanggal 26 Oktober 2020.


Surat Permohonan tersebut ditujukan ke  Mangalaban Silaban, SH, dan Nembang Saragih, SH, selaku kuasa Hukum Andi Siswanto Salim sebagai pembeli Gedung DPD Partai Golkar Kota Bekasi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini