15 PK Golkar Bekasi Resmi Masukan Gugatan ke Mahkamah Partai

Redaktur author photo

 




inijabar.com, Jakarta – Gugatan 15 Pengurus Kecamatan (PK) dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diterima Mahkamah Partai Golkar.


Ditemui diruang Mahkamah Partai Golkar, Staf Bidang Hukum, Didik Prihantono membenarkan, permohonan gugatan sudah diregistrasi bahkan sudah dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi.


“Kami sudah terima berkas gugatan 15 PK Partai Golkar DPD Kabupaten Bekasi dan sudah di regestrasi, dan kita sudah memanggil dengan undangan untuk klarifikasi,” kata Didik  Selasa (10/11/2020)


Setelah klarifikasi, selanjut Didik, tinggal menunggu pemanggilan sidang. Sidang bakal berlangsung 4 kali, yaitu sidang pendahuluan, mediasi, jawaban, saksi, lalu putusan.


“Nanti setelah sidang saksi itu ada rapat putusan, ada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusan itu, nanti pleno semua untuk menentukan hasil putusan gugatan tersebut,” jelasnya.


Sementara itu, kuasa hukum 15 PK, Arkan Cikwan menjelaskan, persoalan gugatan yang masuk ke Mahkamah Partai. Diyakini Arkan, SK DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, merupakan produk cacat hukum.


“Semestinya SK yang di dapat Eka tersebut itu, SK untuk mengisi kekosongan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD), karena Neneng Hasanah Yasin tersangkut masalah hukum,” ungkapnya.


Disitu, sambung Arkan, hanya mengisi kekosongan Ketua DPD, namun oleh DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dibuat sampai tahun 2025, itu sudah cacat hukum, karena tidak sesuai dengan amanat Munas.


“Dalam Munas Partai Golkar disebutkan bahwa harus dilakukan Musda secara berjenjang dari DPD Provinsi terus DPD Kota dan Kabupaten lalu ke Komcam dan sampai Desa dan Kelurahan,” ujarnya.


Ini dilakukan, tambah Arkan, dengan cara diambil langsung untuk pengisian jabatan Neneng Hasanah Yasin jadi seolah-olah ini hasil Musda padahal ini semestinya dilakukan secara berjenjang sesuai amanat Munas.


“Permohonan kita ke Mahkamah Partai sudah diterima dan kita sudah klarifikasi tanggal 13 November 2020 dan Inshallah ada faktanya ada buktinya kita pasti sukses,” pungkas Arkan

Share:
Komentar

Berita Terkini