inijabar.com, Jakarta —Skandal korupsi di kabupaten Indramayu memasuki babak baru setelah Abduk Rozak Muslim (ARM) ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan menerima suap senilai Rp8,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan pengaturan proyek di Pemerintah Daerah Indramayu. Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota, Selasa (24/11/2020).
"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Pemeriksaan para saksi merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Enam saksi yang diperiksa diantaranya Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo dan Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.
Penyidik juga memeriksa Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman.
"Sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," ujar Fikri.
Berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg. KPK mengatakan beberapa pihak disebut-sebut turut menikmati uang haram. Diantaranya mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan anggota DPRD Jawa Barat Daniel Muttaqin. Keduanya disebut ikut menerima fee 12 persen yang dari terpidana Carsa.