Gandeng 6 Pengacara 5 PK Bakal Gugat DPD Jabar Terkait SK Plt Ketua dan Sekretaris Golkar Kota Bekasi

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Bekasi- Sebanyak 6 pengacara digandeng 5 Ketua PK (Pengurus Kecamatan) Partai Golkar di Kota Bekasi guna mempertanyakan SK (Surat Keputusan) Golkar Jawa Barat tentang Plt Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang dijabat Ade Puspitasari dan juga Plt Sekretaris.



Ke enam pengacara tersebut R.Machrio Ahmad Nurhatta SH, Ferdinan Martinus Woda SH, Andre Kristian SH, Muh Risqi Rahmad SH, Setyawan Cahyo Gemilang SH, dan Yohanes  Wahyu SH. Dalam surat keberatan yang ditujukan ke DPD Golkar Jawa Barat.



Salah satu Ketua PK dari Kecamatan Jatisampurna Mustopa Karyana mengungkapkan, SK DPD Golkar Jawa Barat tentang Plt Ketua DPD Golkar Kota Bekasi dinilai aneh. Pasalnya dalam SK tersebut tidak ada batas waktu yang jelas.


"Dalam SK tersebut tidak dicantumkan sampai kapan SK tersebut selesai. Hanya ditulis sampai terlaksananya Musda yang tidak jelas kapan pelaksanaannya,"ungkapnya. Kamis (19/11/2020).


Dirinya dan ke empat ketua PK Golkar lainnya melalui kuasa hukumnya mengancam jika surat keberatan nya tidak direspon DPD Golkar Jabar, maka akan dilaporkan ke Mahkamah Partai.


"Senin lusa (23/11/2020) kita masukan gugatan ke Mahkamah Partai Golkar terhadap SK DPD Jabar tersebut,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini