inijabar.com, Karawang- Akhirnya KPU Kabupaten Karawang Sabtu siang tadi (7/11/2020), memperkenalkan aplikasi "Si Rekap" (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang akan mulai dipergunakan sebagai alat perhitungan di Pilkada serentak 2020 Kabupaten Karawang.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Karawang, PPK dari seluruh Kecamatan di Kabupaten Karawang, serta hadir juga para tim sukses dari para pasangan calon peserta Pilkada tahun ini.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid menyampaikan, kegiatan ini sebagai pengenalan dan penguatan aplikasi Si Rekap, Aplikasi si Rekap ini suatu terobosan baru yang dibuat KPU Pusat untuk pemungutan dan perhitungan suara di Pilkada 2020.
Kegunaan aplikasi Si Rekap ini yaitu untuk mempercepat rekapitulasi perhitungan suara, setelah selesai perhitungan suara ditingkat TPS hasil rekapitulasi hasil suara bisa langsung diinput diaplikasi Si Rekap.
Aplikasi Si Rekap ini tidak menyampingkan proses rekapitulasi berjenjang yaitu rekapitulasi dari TPS lalu direkap dikecamatan, Rekap di PPK dan terakhir direkap di KPUD,"pungkasnya.
Yang akan menggunakan Aplikasi Si Rekap ini adalah KPPS, Saksi TPS danan Pengawas TPS, ketiga unsur ini harus memahami metode dan pola kerja sirekap.
"Aplikasi Si Rekap ini ada dua jenis yaitu Aplikasi Si Rekap untuk penyelenggara dan aplikasi Si Rekap untuk masyarakat umum jadi masyarakat bisa mengakses aplikasi Si Rekap untuk mengetahui dan memantau hasil rekapitulasi suara,"imbuhnya.
Miftah juga menambahkan, regulasi penggunaan aplikasi Si Rekap ini sudah diuji publik, KPU RI sudah berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI, saat ini KPU RI sedang menunggu pengesahan dari DPR RI untuk penggunaan aplikasi Si Rekap tersebut
"Sambil menunggu pengesahan dari DPR RI, KPU pusat menginstuksikan ke KPUD provinsi dan ke Kami (KPUD kabupaten Karawang) untuk mensosialisasikan penggunaan aplikasi Si Rekap ke semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020,"ungkapnya.(pik)