Pengedar Obat Terlarang Dicokok Tim Gabungan BNN Kota Cirebon

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Cirebon- Seorang yang diduga sebagai pengedar  obat-obatan yang tak berizin  berinisial N alias W (26) warga Desa Tugu Lor Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, diamankan Tim Brantas petugas gabungan dari BNN Propinsi Jabar dan BNN Kota Cirebon. 


Barang bukti  yang berhasil disita dari tangan tersangka oleh Tim brantas berupa obat-obatan sediaan farmasi dengan barang bukti berupa Pil Tramadol 276 butir, Pil Trihex 968 butir, Pil Dextro 4604 butir, Pil Hexymer 117 butir, Ipad android dan uang hasil penjualan berjumlah Rp.280 ribu. Hal ini disampaikan oleh Kepala BNN Kota Cirebon AKBP Yaya Satyanagara saat konferensi Pers, Senin (9/11/2020) di Kantor BNN Jl. Dr. Sudarsono Kecamatan Kesambi Kota Cirebon.


Dikatakan Yaya, pihaknya langsung menindak lanjuti setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap obat-obatan farmasi, adapun petugas gabungan dari BNN Provinsi Jabar dan BNN Kota Cirebon melakukan penangkapan pada tersangka.


"Tersangka ditangkap dipinggir gubug tengah sawah di Desa Pondoh Kecamatan Juntinyuat pada saat menunggu pembeli obat-obatan terlarang,"ujar Yaya.


Kemudian,lanjut Yaya"Tersangka dan dua orang saksi beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Kabupaten Indramayu",


"Tersangka akan dijerat pasal 196 jo 197 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1.5 milyar,"tandasnya.(ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini