Rencana Pencairan Beasiswa Bertepatan dengan Pilkada, Dewan Karawang Ini Sebut Itu Abuse Of Power

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Kegeraman Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Karawang H.Endang Sodikin semakin menjadi  dan sangat merasa keberatan atas adanya rencana pencairan dana beasiswa program Karawang Cerdas di tanggal 9 Desember 2020 mendatang, 


Pria yang juga sebagai anggota Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Karawang ini juga menyatakan, bila hal tersebut terjadi bisa dikategorikan "Abuse of Power" (penyalahgunaan kekuasaan).


"Saya berharap agar pencairan dana beasiswa ini dicairkan setelah Pilkada (9 Desember 2020), agar Pilkada Karawang ini berjalan dengan 'Fair Play,"tuturnya.Rabu (25/11/2020).


Program Karawang Cerdas di tahun 2020 membantu sekitar 5.174 pelajar dengan rincian Rp.12.000.000/orang untuk tingkat SMA/SMK dan 416 mahasiswa dengan rincian RP. 1.400.000/orang, jadi total anggaran untuk tingkat SMU/SMK Rp.8.000.000.000 dan untuk tingkat mahasiswa Rp. 5.000.000.  Beasiswa tersebut diberikan kepada para siswa dan mahasiswa yang berprestasi dan juga menyasar bagi yang tidak mampu.


Pria yang biasa dipanggil HES (Haji Endang Sodikin) ini juga menyampaikan, bahwa dirinya selaku bagian sari Badan Anggaran Kabupaten Karawang, sangat mendukung program beasiswa Karawang Cerdas tersebut.


Namun menurutnya juga program tersebut jangan sampai menjadi panggung politik bagi petahana dengan mempolitisir program yang menggunakan APBD hingga belasan miliar rupiah tersebut.


"Pilkada ini harus berjalan seadil - adilnya, jangan sampai ada peserta yang bisa berkampanye scara terselubung dengan menggunakan Anggarannya Daerah,"ungkapnya tegas .


Dirinya juga menghimbau kepada Disdikpora Kabupaten Karawang, untuk mengkaji ulang rencana pencairan beasiswa program Karawang Cerdas ini. Dan Ia juga sangat berharap pencairan program Karawang Cerdas bisa dilaksanakan setelah Pilkada berakhir.


"Untuk kepentingan bersama, saya meminta Disdikpora harus mentaati peraturan ini, bahkan bagi OPD yang lainnya janga sampai ada bantuan sosial lainnya yang menggunakan APBD dibagikan sebelum tanggal 9 Desember 2020 dan tidak menspesialkan salah satu calon peserta Pilkada, agar kontestasi Pilkada ini bisa berjalan jujur, adil dan bersih dari praktek - praktek tindak kecurangan,"ujarnya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini