Soal Kasus Kampung Pilar, LBH Jakarta Sebut Kinerja Ombudsman Lelet

Redaktur author photo



inijabar.com, Jakarta - Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) dan Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bekasi serta Kota Bekasi melakukan Unjuk Rasa di depan Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Selasa (17/11/2020). 

Aksi tersebut dikarenakan ketidakjelasan  Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari pihak Ombudsman RI perihal Kasus Tanah Pilar yang dinilai Mal administrasi. 

"Iya, Aksi ini kami lakukan untuk mengetuk hati nurani pihak Ombudsman RI perihal kelalaian dalam penanganan Kasus Tanah Pilar yang terindikasi Maladministrasi, dan ironinya kami menunggu hingga 1 tahun lebih, ini ada apa?," Jelas Naseh Kamaludin selaku Koordinator Aksi 

Lanjut Naseh, padahal satu tahun bukan waktu yang sebentar, harusnya Ombudsman sudah mampu mengeluarkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP).

"Apa salah mkemudian kami menduga-duga bahwa Obudsman bermain mata dengan pihak lain yang sedang berlawanan dengan kami, atau memang kerja Ombudsman ini melempem dan lamban," tambahnya.

Dilain tempat Kuasa Hukum warga Kampung Pilar LBH Jakarta Nelson Nikodemus menyayangkan lambatnya Ombudsman RI dalam menangani laporan Warga Kampung Pilar yang sudah satu tahun. 

Dia menilai Ombudsman RI terlihat menelantarkan laporan warga Kampung Pilar padahal dalam Ombudsman RI  merupakan lembaga negara yang lahir pada era reformasi, dengan salah satu tujuannya mendorong terciptanya good governance.

"Itu terlalu lama. Masak sampai setahun mengadu gak ada hasilnya," pungkasnya.

Aksi demonstrasi yang berlangsung sejak pagi kemudian berakhir ketika ada beberapa perwakilan yang keluar membawa hasil pertemuan dengan pihak ombudsman. 

Dan hasilnya Ombudsman akan mengeluarkan berita acara secara resmi atas laporan warga terkait permasalahannya paling lambat terhitng tujuh hari masa kerja.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini