Kadis DPMD Karawang Bilang Soal Besaran Anggaran Ke Tiap Desa Bukan Kewenangannya

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Keresahan yang dialami oleh para kepala desa di seluruh Kabupaten Karawang, terkait besaran nilai sisa hasil pajak yang kurang 10% dari nilai PAD (Pendapatan Asli Daerah) untuk masing - masing desa terus menuai polemik.


Menanggapi hal tersebut Agus Mulyana selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, mengaku, intansi yang dipimpinnya tidak memiliki kewenangan untuk menentukan besaran persentase yang akan dibagikan ke tiap - tiap desa.


"Kewenangannya ada di BPKAD, kami hanya mendapatkan besaran distribusi dari DBH dari BPKAD,"ujarnya saat ditemuindi kantornya. Senin (30/11/2020).


Terkait capaian 10 persen atau tidak, kata Agus hal itu ada hitung-hitungannya sendiri. Selain itu juga Pemkab harus melihat sejauh mana penerimaan daerah yang terealisasi.


Apalagi kata Agus, untuk tahun 2020 pendapatan daerah tidak mungkin maksimal karena dampak Covid-19.


Sedangkan terkait sosialisasi pembagian DBH ke desa-desa, Agus menjelaskan pihaknya selalu melakukannya sebelum proses distribusi dilakukan.


"Secara teknis sebelum proses distribusi sudah sosialisiasi terkait besaran yang akan diterima," pungkasnya.(pik)

Share:
Komentar

Berita Terkini