inijabar.com, Karawang- Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Karawang, gelar penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang bertempat di Aula Kantor Desa Ciparage Jaya, Kecamatan Tempuran. Jum’at (29/1/2021).
“Kami menggelar PTSL ini, berdasarkan keputusan Presiden No.2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di seluruh Indonesia juncto Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.6 Tahun 2018 tentang PTSL,” tutur Humas BPN Kabupaten Karawang. Yanuar Pribadi.
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi seluruh objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah Desa / Kelurahan yg meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu / beberapa objek pendaftaran tanah.
“BPN Kabupaten Karawang pada tahun 2021 mendapat target Peta Bidang Tanah (PBT) 50.000 bidang, Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) 70.000 bidang yang terdiri dari 61 Desa di 6 Kecamatan,” terangnya.
Melalui Program PTSL ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanahnya
“selain dqpat menjadi agunan perbankan kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan keluarga.” Pungkasnya.