Mulai Hari Ini PPKM di Ciamis, Bupati Sebut Sholat Jamaah di Masjid Masih Boleh

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya, mensosialisasikan pembatasan yang akan diterapkan pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada rapat persiapan PPKM di Opproom Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, (Minggu, 10/1/2021).


Rapat Persiapan PPKM tersebut dihadiri secara langsung oleh jajaran Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis dan diikuti secara virtual oleh seluruh Camat, Kepala Desa. Hadir pula dari pengurus MUI, APDESI dan PPDI Kabupaten Ciamis.


Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, saat memimpin rapat tersebut menyampaikan, Pelaksanaan PPKM di Kabupaten Ciamis akan dimulai pada 11-25 Januari 2021.


Kebijakan penerapan PPKM tersebut didasarkan atas Intruksi Mendagri nomor 1 Tahun 2021 dan surat edaran Gubernur nomor 72.KS.13/Hukham tentang pelaksanaan PPKM dalam penanganan Covid19.


“Kita melaksanakan PPKM atas instruksi Mendagri, dan dikuatkan dengan hasil analisa dari Satgas Covid-19 Jawa Barat yang menunjukkan Ciamis diharuskan melaksanakan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat,” katanya.


Ia menjelaskan, dalam instruksi mendagri tersebut sebetulnya untuk Jawa Barat hanya Bogor, Depok, Bekasi, Bandung Raya, Kota bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat dan Kota Cimahi yang harus melaksanakan PSBB /PPKM.


Namun Gubernur Jawa Barat memiliki kebijakan lain, yaitu dengan adanya empat kriteria yang harus dipedomani dan apabila kriteria tersebut ada yang tidak terpenuhi berarti itu harus melaksanakan PPKM termasuk di Kabupaten Ciamis.


Pada kesempatan tersebut Herdiat menyampaikan pembatasan yang akan diterapkan pada PPKM di Kabupaten Ciamis. Adapun Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat meliputi pengetatan penerapan protokol kesehatan secara konsisten.


Selanjutnya, untuk fasilitas ibadah masih boleh digunakan dengan syarat kapasitas jema'ah atau pengunjung tempat ibadah paling banyak 50% dari kapasitas tempat ibadahnya.


Untuk Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara Daring/Online. Jam kerja pegawai di lingkungan perkantoran dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 25% dan Work From Home (WFH) sebesar 75%.


Sedangkan untuk pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Untuk kegiatan Konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.


Pada PPKM ini,Restoran, Cafe dan PKL untuk layanan makan di tempat maksimal 25% dari kapasitas tempatnya dan untuk layanan pesan antar diperbolehkan sampai dengan pukul 22.00 WIB.


Khusus Pasar Tradisional/pelaku usaha sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% dengan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.


Di sektor wisata dan hiburan pembatasan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.


Lebih lanjut, untuk moda transportasi umum wajib membatasi kapasitas penumpang. 


Pada kesempatan tersebut, Herdiat mengingatkan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan, wajib melakukan  pengawasan, pembinaan dan pendisiplinan terhadap aktivitas masyarakat.


“Dalam PPKM ini kita harus secara ketat dan konsisten serta melakukan upaya pencegahan kerumunan secara persuasif dan penegakan hukum di lingkungan masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” ucapnya.


Herdiat juga mengimbau kepada Tim Satgas Covid-19 Kabupaten, para Camat dan Kepala Desa agar mensosialisasikan penerapan PPKM ke masyarakat agar optimal dalam pemberlakuannya nanti. 


“Kita lakukan kembali diseminasi informasi kepada masyarakat seperti PSBB lalu dengan memberikan edukasi melalui wawar keliling serta dilakukan pula melalui media,’ pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini