Polres Ciko Saksikan Pemberian Kompensasi oleh LPSK Pada Korban Pengeboman Masjid Adz - Dzikro 2011 Silam

Redaktur author photo




inijabar.com, Kota Cirebon- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu (Korban terorisme pengeboman Masjid Adz - Dzikro yang berada di Polres Cirebon Kota ) bertempat di ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota Jl. Veteran No.5 Kota Cirebon. Jumat (29/1/2021)


Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjumlah 4 orang serta 3 orang dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) yang dipimpin oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Asto Atmodjo diterima oleh Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais Ndraha dan Kabag Sumda Polres Cirebon Kota Kompol Jufrini.


"Kehadiran kami disini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam rangka memberikan Santunan terhadap para korban peristiwa pengeboman masa lalu. Hal ini sesuai dengan UU yang mengatur perihal "Atas Hak Kompensasi peristiwa pengeboman masa lalu bahwa Santunan di berikan tanpa melalui proses peradilan, UU ini merupakan sebuah keistimewaan yang diberikan oleh Negara terhadap para korban pengeboman masa lalu," ujar Ketua LPSK Asto Atmodjo.


Sementara menurut Deputi Bidang Pencegahan, perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT mayjen TNI hendry paruhuman lubis menegaskan, kegiatan pada moment hari ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan oleh Bapak Presiden pada tanggal 16 Desember 2020 di Istana Kepresidenan. LPSK ini merupakan Mitra dari Lembaga BNPT dan Dampak Terorisme merupakan bentuk kejahatan terhadap perdamaian dan kedamaian umat manusia.


Di tempat yang sama Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan  mengucapkan terima kasih kepada Tim LPSK dan BNPT yang telah menjembatani dalam proses penyaluran bantuan konpensasi sehingga pada moment hari ini dapat terealisasikan.


Kejadian pengemboman di Masjid Adz - Dzikro terjadi pada tanggal 15 April 2011 dan Semoga bantuan yang telah diberikan oleh Negara kepada para korban pengeboman dapat memberikan kekuatan psikis dan mANTO," ucapnya.


Jumlah Santunan Konpensasi yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu Korban MD Rp. 250.000.000, Luka Berat Rp. 210.000.000, Luka Sedang Rp. 115.000.000, Luka Ringan 75.000.000," tandas AKBP Imron Ermawan.


Dijelaskan Kasubbag Humas Polres Ciko, IPTU Ngatidja, jumlah Korban terorisme pengeboman di Masjid Adz - Dzikro yang menerima konpensasi sebanyak 30 orang yaitu, AKBP (Purn) Suhadi, AKP Kurnia, Kompol Singgih Mardiono, AKP (Purn) Harsita B. Yunus, AKP Budi Hartanto, IPDA (Purn) Yoyon Pratiyono, AKP Joni Rahmat Syahputra, IPTU Edy Herjadi, IPTU Sukirno, IPDA Tata Kurniawan, IPDA Suratmoko, BRIPKA Devan Frinando Sukmana, BRIPKA Muhamad Septiana Rukandy, BRIGADIR Sugiarto, BRIGADIR Heri Hermawan, BRIPTU Anton Helmi, Penata Dedi Maksudi, Penata Muckhamad Mashury,  IPTU Dadi Wahidin, AIPTU Abdul Rojak, BRIPKA Maulana Ulfa,  BRIPKA Ade Kartiwa, BRIPKA Panji Kurniawan, BRIGADIR Asnawi Latif, BRIGADIR Eko Hadi Purnomo, Wita Mayasari Asri mewakili Alm. Teten R, Sunyoto, Abbas, Ahyadi dan Oki Budijanto Surtodi," ujarnya.


Guna menerapkan Prokes dalam kegiatan tersebut dilakukan pembagian di 2 lokasi sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, yaitu bertempat di ruang Aula Sanika Polres Cirebon Kota dan Lapangan Mako Polres Cirebon Kota. Para peserta Sebelum masuk ruangan Polres Cirebon Kota dilaksanakan test swab terlebih dahulu. Pengaturan Jarak Kursi, dan  Penyediaan Hand Sanitizer di depan pintu masuk. (Fii)

Share:
Komentar

Berita Terkini