inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Diduga ketakutan dan menghindar dari pertanyaan media Kuwu Desa Setu Wetan bersama perangkat desa terbirit-birit kabur lewat pintu belakang desa melalui jalan lorong yang sempit di samping balai Desa Setu wetan kuwu dan perangkat menghilang.
Pasalnya, Ratnawati, Kuwu Desa Setu Wetan melarang wartawan untuk meliput acara kegiatan rapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LKPPD) Tahun Anggaran 2020 Desa Setu Wetan, Rabu (20/1/2021)
Saat wartawan ingin konfirmasi dengan kuwu terkait penolakan di acara tersebut justru kuwu tidak mau memberikan keterangan dan langsung menghindar.
Menurut salah satu warga Setu Wetan yang tidak mau disebutkan namanya, ini jelas sangat janggal padahal dalam acara undangan itu dijelaskan acaranya laporan pertanggung jawaban kuwu akhir tahun 2020, tapi dalam acara kok berbeda terkesan tidak transparan dan diduga tidak tertib administrasi.
Penolakan Kuwu Setu Wetan terhadap wartawan menuai kecaman dari berbagai pihak karena tidak ada keterbukaan informasi publik dan melanggar undang - undang Nomor 40 Tahun 1999 dan undang - undang Nomor 14 Tahun 2008. (Fii)