Bamuswari Karawang Pertanyakan Kasus Dugaan Perambahan Hutan ke Kejaksaan

Redaktur author photo




inijabar.com, Karawang- Bamuswari (Badan Musyawarah Indonesia) Kabupaten Karawang Suharjo kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Karawang, untuk menanyakan perkembangan pelaporan terkait kasus dugaan perambahan hutan yang melibatkan mantan Kades Puseur Jaya kecamatan Telukjambe Timur Dadih Sastrawijaya, Selasa (16/2/2021)


Menurut Suharjo Kasus dugaan penyerobotan tanah negara hingga 300 hektar lebih yang melibatkan mantan Kepala Desa Puseurjaya Dadih Sastrawijaya diharapkan segera diproses secara hukum. Bila proses hukum berlarut-larut, dikhawatirkan akan muncul pihak-pihak lain yang ikut serta melakukan perambahan lahan di area Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 


“Dampak buruk yang bakal terjadi adanya kerusakan alam seperti banjir di musim hujan hingga kekurangan area udara bersih untuk wilayah Telukjambe dan perkotaan,”Ujar Suharjo


Lebih lanjut Suharjo menuturkan indikasi tindakan melawan hukum yang dilakukan Dadih Sastrawijaya saat ia menjabat sebagai Kepala Desa Puseurjaya pada 2011 yaitu membuat surat keterangan desa alas tanah kawasan hutan hingga terbitnya surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).


 Ia menyebutkan dugaan modus operandi yang dilakukan oleh Dadih yaitu memberikan tanah kepada masyarakat dengan maksud tujuan untuk menjual kembali tanah tersebut kepada bandar-bandar tanah, yang kemudian akan dijual lagi ke oknum pengelola kawasan industri. Hal itu merupakan cara-cara ilegal untuk merebut tanah sah milik negara, yang nantinya malah menguntungkan pihak tertentu dalam hal ini korporasi. 



Pihak Bamuswari menyebutkan ada cara-cara yang lebih elegan dalam memperoleh kawasan hutan untuk digunakan sebagai kawasan industri sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Kehutana Nomor P.43/MENHUT-II/2008 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Dalam ketentuan tersebut tanah negara dalam hal ini tanah kehutanan sangat memungkinkan digunakan untuk kawasan industri demi kepentingan proyek nasional. 


“Namun mekanismenya cukup ketat, harus ada lahan pengganti yang luasnya dua kali lipat dari tanah hutan yang dipakai. lokasi yang digunakan untuk ruslah (tukar guling) juga harus berada di wilayah Kabupaten Karawang. Sementara lahan penggantinya sudah tidak ada, karena Karawang sudah krisis hutan,” kata Suharjo. 


Di sisi lain untuk kasus yang diduga melibatkan Dadih Sastrawijaya, tidak ada lahan pengganti untuk kawasan hutan, yang ada menurut pihak Bamuswari adanya indikasi manipulasi tanah negara oleh Pihak Pemerintah Desa Puseurjaya, saat Dadih Sastrawijaya menjabat.

Share:
Komentar

Berita Terkini