Eksekusi Kantor Golkar, PN Bekasi Dituding 'Main-main' dengan Putusannya Sendiri

Redaktur author photo

 




inijabar.com, Kota Bekasi- Sudah 2 minggu sejak  pertemuan Amanning dilakukan di PN Bekasi yang memutuskan akan segera mengeksekusi kantor DPD Golkar Kota Bekasi yang terletak di Jl.Raya A Yani Bekasi Selatan.


"Pengadilan Negeri Bekasi harus menepati putusannya untuk segera mengeksekusi aset lahan Golkar Kota Bekasi itu. Jangan main-main lagi dengan marwah korps sebagai lembaga penegak hukum,"ungkap pembeli lahan DPD Golkar Kota Bekasi Andy Salim. Kamis pagi (18/2/2021).


Andy mencontohkan, bahwa ada rencana memasukkan berkali kali  gugatan, itu hanya trik menunda nunda waktu dan menunjukkan itikad buruk dia (mantan Ketua DPD Golkar Kota Bekasi Rahmat Effendi), karena kalau diajukan juga akan nebis in idem.


"Oleh karena itu sebenernya pihak PN Bekasi tidak semestinya menunda pelaksanaan eksekusi karena ini akan menjadi preseden buruk bagi wajah hukum, selain juga menjadi contoh buruk dan gambaran hukum bagi masyarakat. Sementara kita gaungkan penegakan hukum di masyarakat, supaya masyarakat percaya bahwa masih ada keadilan dan kepastian di Indonesia ini, dan juga pelajaran agar pejabat tidak bertindak sewenang wenang  dan juga sama kedudukannya nya di muka hukum.,"tutur Andy.


Dirinya menyatakan, perlu  dijelaskan kepada masyarakat luas bahwa sebenarnya tidak ada alasannya untuk memberikan konsinyasi di pengadilan karena tidak sesuai dengan maksud dan tujuan konsinyasi itu.


"Di sininkan banyak praktisi hukum, harusnya ini bisa menjadi masukan dan pembelajaran buat kita semua yang berteriak-teriak kebenaran dan keadilan, hukum harus di tegakan sekalipun langit runtuh, gua ngak tau slogan itu masih ada ngak ??,"tanya nya.

Share:
Komentar

Berita Terkini