inijabar.com, Kota Cirebon- Kegiatan Operasi Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilaksanakan secara stasioner. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara roda empat maupun roda dua yang melintas dan tidak menggunakan masker serta pembagian masker gratis. Senin (1/2/2021).
Kapolsek Kedawung Kompol Abdul Qodirat menyatakan, Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan Pendisiplinan protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker) kepada warga masyarakat untuk mencegah penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
"Dasar Pelaksanaan Kegiatan adalah Instruksi Presiden Nomor: 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Penyebaran Virus Disease (Covid) 19 Tahun 2019 dan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 13 / I / OPS. 2 . / 2021 Tanggal 07 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," ujar Kompol Qodirat.(fii)