Ketua Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya Pertanyakan Legalitas Pembangunan Villa Diduga Milik Wali Kota Bekasi

Redaktur author photo





inijabar.com, Bogor - Sejumlah media lokal di Bogor tengah menyoroti pembangunan sebuah villa di Desa Cibereum Bogor yang diduga milik Wali Kota Bekasi Rahnat Effendi.


Sementara itu, Ketua Ikatan Komunitas Kawasan Puncak dan Sekitarnya (IKKPAS) Iman Sukarya menyatakan, pihaknya mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memeriksa legalitas perizinan vila tersebut.


”Semua aturan harus ditegakan, baik terkait aturan PPKM maupun legalitas perizinan vila tempat pesta yang notabenenya milik Wali kota Bekas Rahmat Effendi,” ujar Iman Sukarya, dalam rilisnya Kamis (18/2/2021)


Apalagi, kata dia, saat pihaknya turun ke lokasi vila yang beralamat di Kampung Barusireum RT03/RW06 Desa Cibereum sedang terjadi pengerjaan fisik bangunan-bangunan secara permanen  yang diduga tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


”Kami sudah kelokasi vila dan ditemukan kegiatan pembangunan fisik secara masif tanpa dilengkapi IMB, karena itu Satpol PP Kabupaten Bogor harus memeriksa perizinan yang harus dikantongi. Kalau tidak ada, hentikan pembangunannya (segel,red),” pintanya.


Ia juga menjelaskan, kajian dilapangan terdapat beberapa dugaan pelanggaran misalkan Kofesien Dasar Bangunan (KDB) ataupun Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam proses pembangunan yang sedang dilakukan.


”Kami sedang melakukan kajian terkait status lahan disana, apakah masuk lahan negara atau bukan?, bilamana hasil penelitian ditemukan bukti bahwa area tersebut milik negara atau kawasan lindung akan kami laporkan,” tandasnya. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini