Inijabar.com-Kota Bekasi. Persoalan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bekasi merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir di Kota Bekasi akhir-akhir ini, ketercapaian RTH yang jauh dari target 30% berdasarkan aturan undang-undang No.26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang dan Perda No. 13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Bekasi membuat pemerintah Kota Bekasi harus bekerja keras agar memenuhi target tersebut.
Menurut Ketua komisi II DPRD Kota Bekasi Arief Rahman Hakim, bahwa persoalan RTH ini dimana salah satu faktor penyebabnya adalah kurangnya pengawasan baik pengawasan dari eksekutif sendiri maupun pengawasan DPRD sebagai pengawasan politik.
“Persoalan RTH di Kota Bekasi yang belum mencapai target hal ini disebabkan karena kurangnya pengawasan sehingga banyak pengembang yang melanggar aturan”, ungkap Arif Rahman Komisi II DPRD Kota Bekasi (25/2/2021)
“saya pernah melakukan sidak di Bekasi Utara ini dimana menemukan satu perusahan yang RTH nya beralih fungsi yang berdirinya menutupi jalur air bertahun-tahun dan saat itu akhirnya saya bongkar itu bangunan” tandas saat bincang santai di kediamannya.
Selain pemerintah Kota Bekasi menyerap investor untuk berinvestasi demi kemajuan ekonomi yang harus diperhatikan juga adalah ketersedian Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan tanpa melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang maupun aturan turunan lainnya.
“kalau kita menunda ijin-ijin yang lain itu jangan lah karena kita itu masih membutuhkan investor-investor tapi jangan melanggar aturan, tapi harus adanya pengawasan yang ketat”, ungkapnya.
Peningkatan ekonomi melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggap penting tapi selalu memikirkan kebutuhan-kebutuhan lainnya seperti RTH yang sudah ditetapkan dalam produk hukum juga.
“Hal ini pun APINDO mengakui kalau banyak lahan-lahan RTH yang terpakai untuk mendirikan pabrik, dan ada juga yang melaporkan IMB nya tapi ada juga tidak melaporkan IMB nya maka disini harus adanya pengawasan yang ketat”, tutupnya. (yns).