Sosialisasi Program PTSL Tahun 2021 di Desa Mangkubumi diharapkan Lancar

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka mensukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021 di wilayah Desa Mangkubumi Kecamatan Sadananya Kabupaten Ciamis.


Kegiatan dilaksanakan di Aula Desa Mangkubumi dihadiri Camat Kecamatan Sadananaya,Pelaksana PTSL BPN Ciamis, Bhabinsa,Bhabinkmtibmas  Perangkat desa serta perwakilan calon peserta PTSL,Selasa(16/02/2021).


Dalam sambutannya, Camat Sadananya Tini Lastiniwati menyampaikan rasa bangga yang luar biasa,wilayahnya kembali mendaptkan bantuan sertipikat melalui program PTSL secara gratis.


Lebih lanjut Tini mengatakan, wilayah kecamatan Sadananya yang terdiri dari delapan desa,tiga desa mendapatkan bantuan PTSL secara berturut -turut yaitu program di tahun anggaran 2019 dan 2021 salah satunya yaitu Desa Mangkubumi,"terangnya. 


Tini mengatakan, dengan diterbitkannya sertifikat tanah, masyarakat tentu akan terdongkrak roda perekonomiannya,dengan jaminan sertipikat mereka dapat melakukan kerja sama dalam permodalan dengan pihak perbankkan.


Bukan hanya itu dengan disertifikatkan tanah,masyarakat akan mempunyai kekuatan secara hukum hak atas tanah jika di kemudian hari di persengketakan, dengan catatan pengajuan PTSL di awali dengan cara yang jujur dan benar dalam permohonan awal.


"Hak tanah yang miliki dilaporkan secara jujur dan benar kepada BPN, didukung dengan bukti otentik dari mulai KTP, leter C,bukti Pembelian (kwitansi) atau AJB, SPPT atau surat keterangan hibah,"ucapnya.


Tini mengajak kepada seluruh perangkat desa dan juga tim pelaksan untuk dapat menyukseskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sehingga rakyat dapat hidup sejahtera,"pungkasnya. 


Kepala BPN Ciamis dalam hal ini melalui ketua pelaksana kordinator Kecamatan Sadananya Iwa Kustiwa  menjelaskan, program PTSL merupaka program yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia sebagai terobosan yang dilakukan pemerintah untuk kepengurusan sertifikat sehingga prosesenya menjadi cepat


“Manfaat yang diperoleh dari program ini, di antaranya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah,menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha,” terangnya.


Ia berharap, program PTSL dapat terus disosialisasikan kepada masyarakat melalui aparatur pemerintah di desa atau ketua pelaksana tingkat desa,agar nantinya muncul kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan program ini,sehingga jumlah masyarakat yang memiliki sertifikat atas kepemilikan tanah di wilayah Desa Mangkubumi akan semakin meningkat


“Program ini diharapkan dapat menghapus paradigma lama, dimana pengurusan sertifikat sering dikeluhkan oleh masyarakat karena lamanya waktu pengurusan,”tuturnya.


Ia juga menerangkan, bahwa program sertifikat gratis melalui Prona berbeda dengan PTSL.


"Program Prona, pendataan tanah sebagai penerima sertifikat Prona dilakukan secara merata di seluruh desa dan kelurahan dalam satu kabupaten, sedangkan program PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan amanat undang-undang,"ucapnya.(edo)



Share:
Komentar

Berita Terkini