inijabar.com, Kabupaten Cirebon- Miris PT. Indocement Cirebon dalam rekanan dengan perusahaan transfortasi begitu ceroboh dan tidak teliti dalam bermitra. Hal tersebut sungguh ironis perusahaan-perusahaan besar tersebut hanya mengeruk keuntungan saja tanpa mengikuti aturan yang berlaku dari pemerintah daerah.
Banyaknya Parkir liar kendaraan-kendaraan besar di bahu jalan dan mempersempit ruas jalan hingga mengakibatkan kemacetan bahkan dapat membahayakan kepada setiap pengendara yang melintas di sepanjang Jl. Palimanan - Gempol.
Ada sekitar 27 perusahan dan hanya 4 perusahaan yang terdaftar. 23 Perusahaan itu tidak terdaftar di Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon," Kata Eddy Suzendi Kabid Keselamatan Dishub Kabupaten Cirebon saat sidak parkir liar kendaraan besar di Palimanan, Senin (15/3/2021).
Eddy mengatakan, tentang parkir yang ada di bahu jalan, mengacuh kepada UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, UU tahun 38 tahun 2004 tentang jalan, peraturan pemerintah no 34 tahun 2006 tentang jalan.
Semua parkir yang ada di Perusahaan Indocement sub nya. Pihaknya berharap jangan parkir di bahu jalan ditertibkan semua. Ternyata setelah kita cek banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki lahan parkir. jadi semuanya di bahu jalan bahkan ada yang parkir di pom bensin," papar Eddy.
Selanjut kata Eddy, ke depan kita akan tertibkan jangan sampai jalan nasional ini terganggu trafiknya gara-gara parkir sembarangan. Ia menegaskan, kita tidak mengganggu produksi yang didistribusikan perusahaan-perusahaan yang ada di Palimanan. Namun begitu, pihaknya menginginkan jalan nasional bebas hambatan, apalagi populasi kendaraan bermotor yang padat ditambah parkir-parkir liar yang timbulnya pemicu kecelakaan.
Perusahaan yang belum tertib dan yang belum memiliki garasi kita akan lakukan operasi gabungan bersama Polisi, Satpol PP dan Denpom kita semua harus mengikuti aturan," imbuhnya.
Jika ada perusahaan yang bandel dan tidak mengikuti aturan kita tindak tegas perusahaan itu kita tutup karena membahayakan, mudah-mudahan semua perusahaan itu koferatif dan mengikuti aturan yang ada," tegas Eddy.
Sementara itu, H. Emon selaku Humas Indocement di hubungi via whatsapp mengaku hal tersebut bukan kewenangannya.
"Itu di luar wewenang saya itu bagian luar gak ada kaitan dengan indocement kita hanya kerjasama transporter saya,"ucapnya. (Fii)