inijabar.com, Kota Bekasi- Aktifis Mahamuda Bekasi Hasan Basri ikut menanggapi polemikPemilihan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Jatimekar yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme.
Menurut dia, seharusnya pihak kelurahan tidak ikut masuk wilayah konstalasi dinamika pemilihan, seperti melalui sekretaris lurah menjadi panitia pemilihan.
"Pihak kelurahan sebagai pengayom jangan terlibat dalam dinamika yang ada dalam BKM apalagi merekayasa proses pemilihan,"ucap Hasan Selasa (16/3/2021).
Hasan menyarankan agar pemilihan pengurus BKM diulang dengan memberikan kesempatan pengurus lama membentuk kepantiaan pemilihan.
"Pihak kelurahan harus mematuhi Perda yang mengatur pemilihan BKM. Makanya saya menyarankan pemilihan untuk diulang,"tandasnya.
Sekedar diketahui, pemilihan Pimpinan Kolektif BKM Jatimekar Kelurahan Jatimekar Kecamatan Jatiasih pada 6 Maret 2021 dilakukan tidak sesuai mekanisme dan tidak melibatkan pengurus lama.
“Kami selaku pengurus BKM yang sebelumnya amat sangat menyayangkan sikap yang diambil pihak Kelurahan Jatimekar. Padahal sesuai SK masa bakti kami (BKM) habis pada 18 Maret 2021. Tapi anehnya ko tiba – tiba sudah ada kepengurusan baru, ini ada apa?,” kata TungQ salah satu pengurus BKM Jatimekar pada media.
Lebih lanjut, TungQ menjelaskan, ada regulasi yang mengatur mekanisme pemilihan BKM yang tertuang dalam Perda No. 15 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pembentukkan Badan Keswadayaan Masyarakat Kota Bekasi.
“Dalam aturan kan sudah jelas, ini mah lucu kami aja pengurus yang lama masa gak diundang. Mestinya kan kita (pengurus BKM Jatimekar) diundang. Nah ini malah justru terkesan gak baik,” keluh TungQ yang menjabat dua periode Pimkol BKM Jatimekar.(yns)