BK DPRD Ciamis Batalkan Pemanggilan Oknum Dewan Terkait Kasus Dugaan Pungli, Ini Penjelasannya

Redaktur author photo

 




inijabar.com, Ciamis- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mengeluarkan surat nomor 156.2/58/DPRD pada Jum'at (26/2/2021) yang bertujuan berupa pembatalan undangan klarifikasi kepada beberapa sumber yang berkaitan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum Dewan DPRD Ciamis Agus Rohimat.


Sebelumya, diketahui BK DPRD Ciamis dalam surat nomor 005/55/BK DPRD memanggil pelapor yakni Himpunan Mahasiswa Islam (HmI), serta beberapa saksi yang berkaitan dan para anggota komisi D DPRD Ciamis dalam permasalahan dugaan pungli oknum DPRD ini, yang akan digelar pada tanggal 1 dan 2 Maret 2021.


Dalam isi surat pembatalan tersebut menerangkan terkait penundaan sementara agenda DPRD. Selain itu disusul pula dengan surat nomor 170/57/DPRD yang menyampaikan kegiatan alat kelengkapan dewan harus dihentikan sementara.


Surat penundaan itu menerangkan tentang intruksi Mendagri nomor 4 tahun 2021 dan intruksi Bupati Ciamis Nomor 441/4-HUK/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka mengoptimalkan posko penanganan Covid-19.


Selanjutnya, alasan urungnya pembahasan kasus yang berkaitan dengan marwah harga diri wakil rakyat ini berdasarkan hasil rapat koordinasi dengam satgas penanganan covid-19 Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/2/2021).


Ketua BK DPRD Ciamis Nurmutaqin saat dikonfirmasi melalui sambungan selluler Selasa (2/3/2021) membenarkan hal tersebut.


"Pembahasan terkait kasus itu dihentikan sementara sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Saya sudah sampaikan dan mengirim surat kepada para yang bersangkutan," Singkat Nurmutaqin.


Sementara menurut pengamat publik yang merupakan dosen di Institut Agama Islam Cipasung (IAIC)  Tasikmalaya Endin Lidinillah mengatakan, BK seharusnya tetap melaksanakan pembahasan itu meski dengan alasan pengoptimalan intruksi PPKM.


"Kan ada alternative lain jika hendak mengoptimalkam PPKM. Pembahasan bisa dilaksanakan secara virtual, atau melalui video conference," jelasnya.


Menurutnya, masyarakat sudah menunggu langkah apa yang diupayakan BK dalam memediasi permasalahan yang diduga mencoreng marwah DPRD ini.


"Ya harus dilaksanakan kenapa tidak, kalau alasannya terkait PPKM Covid-19, kenapa Open Bidding yang sifatnya jelas-jelas ada pemanggilan peserta untuk wawancara tetap dilaksanakan," ujarnya.


Lebih lanjut Endin mengatakan bahwa sifat dari wawancara open biding itu mendetail. Ia pertanyakan dan perbandingkan ketimbang dengan permasalahan klarifikasi.


"Berdasarkan dari surat Menpan RB, bahwasannya open bidding harus dilaksanakan secara virtual melalui video conference. Intinya yang mendetail saja dapat dilakukan dengan virtual apalagi hanya pembahasan permasalahan. Ini sudah viral di masyarakat, harapan saya ketua DPRD harus segera ambil langkah pasti, dengan mengintruksikan BK," pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini