Heran, Tuntutan Hukum Jaksa pada Djoko Tjandra Dinilai Terlalu Ringan

Redaktur author photo




inijabar.com, Jakarta  – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Djoko Tjandra mendapatkan sorotan dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.


Boyamin mengaku tidak mengerti mengapa kejaksaan selalu menuntut rendah mereka yang terlibat dalam kasus tersebut.


"Soal putusan nanti apakah naik seperti Pinangki atau sama atau turun nanti kita lihat, tapi nampaknya kalau di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dengan kasus Djoko Tjandra ini kan naik," kata Boyamin ketika dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).


Boyamin pun membandingkan tuntutan jaksa yang juga diberikan kepada terdakwa lainnya yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra yakni Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI, Pinangki Sirna Malasari.


"Yang terkait dengan surat palsu yang menyangkut Anita dan Prasetyo Utomo yang di Jaktim itu naik. Kemarin Andi Irfan Jaya dan Pinangki juga naik, ini nanti kita tunggu dan prinsipnya saya menghormati keputusan itu," ujar dia.


Boyamin pun mengaku menghormati serta menyerahkan sepenuhnya terhadap proses persidangan.


"Aku melihatnya tuntutan itu prinspinya pertama menghormati proses persidangan, dan tidak ingin mencampuri terlalu teknis nanti takut dikira intervensi," kata Boyamin.


Meski begitu, dia mengungkapkan tuntutan yang diberikan jaksa kepada Djoko Tjandra sudah maksimal. Karena, kata Boyamin tuntutan yang dilakukan pemberi dalam hal ini JPU lebih rendah dari yang menerima yakni aparat penegak hukum.


Diketahui, dalam tuntutan JPU kepada Djoko Tjandra setimpal dengan tuntutan kepada Pinangki yakni empat tahun penjara. Tuntutan Pinangki empat tahun, Djoko Tjandra empat tahun ya saya kira dari sisi tuntutan itu sudah cukup adil karena sama dengan Pinangki.


Karena putusan hukuman baik itu lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan jaksa merupakan kewenangan dari Majelis Hakim.


Diketahui, terpidana kasus korupsi hak tagih atau cassie Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.


JPU menyatakan Djoko Tjandra terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap kepada pejabat penyelenggara negara.


"Menyatakan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/3/2021).


"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan perintah terdakwa ditahan di rumah tahanan, dan denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan," sambungnya.


Adapun hal-hal yang dianggap memberatkan tuntutan antara lain Djoko Tjandra dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.


Sementara hal meringankan, Djoko Tjandra bersikap sopan selama jalannya proses persidangan. "Hal - hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.


Selain membacakan tuntutan, JPU juga menolak permohonan Djoko Tjandra untuk menjadi justice collaborator atas surat yang diajukan tertanggal 4 Februari 2021.


Alasannya, karena Djoko Tjandra dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus dugaan suap pejabat negara.


Djoko Tjandra berposisi sebagai pihak pemberi suap. "Menyatakan permohonan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra untuk menjadi justice collaborator tidak diterima," ucap dia.


"Joko Soegiarto Tjandra merupakan pelaku utama sehingga permohonan justice colaborator tidak diterima," pungkasnya.(ws)

Share:
Komentar

Berita Terkini