Ketua BK Ciamis Ogah Beberkan Proses Pemeriksaan Dugaan Pungli, Pengamat; BK Tidak Netral

Redaktur author photo




inijabar.com, Ciamis- Terkait sikap ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Ciamis yang enggan membuka ke publik kasus dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum.anggota dewan, disesalkan salah satu pengamat kebijakan publik  Endin Lidinillah. 


Dia menilai BK  kurang memperhatikan pedoman tata tertib dan tata beracara BK DPRD Ciamis. Menurut Endin, BK harus bersikap netral dan cepat tanggap mengingat pelanggaran kode etik dewan perlu ditindaklanjuti.


Dia membeberkan, ketentuan mengenai tata beracara BK diperlukan dalam proses pemeriksaan persidangan sampai proses pengambilan keputusan yang objektif, berkeadilan, dan memegang solidaritas citra DPRD.


"Setiap peraturan pasti mengalami pembaharuan. BK harusnya memahami hal itu," ujar Endin saat dimintai tanggapan oleh wartawan online ini di tempat kediamannya, kemarin.


Menurut Endin, Peraturan DPRD Kabupaten Ciamis Nomor  2 Tahun 2017 itu sudah dicabut dan disahkan Peraturan DPRD yang baru yakni Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020 dan menjadikan PP Nomor 12 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam penyusunannya.


"Proses sudah berjalan, kalau BK keukeuh memakai Peraturan DPRD Ciamis Nomor 2 tahun 2017 mari kita hargai. Tapi tetap coba perhatikan di peraturan tersebut, BK harus tetap memproses hingga berkewenangan dalam memutuskan bukan hanya sekedar melaporkan bahan dari klarifikasi dan verifikasi ke Pimpinan DRPD," bebernya.


Lebih lanjut Endin menjelaskan bahwa ketika pelaksanaan keputusan dalam Peraturan yang tengah dipakai BK, pada pasal 44 sangat jelas bahwa keputusan BK bersifat final dan mengikat.


"Jika membuat berita acara dari hasil verifikasi memang sangat tepat kalau dilaporkan ke Pimpinan DPRD. Tetapi dalam hal keputusan, Nurmutaqin kurang tepat jika berbicara BK hanya memberikan bahan dan yang berwenang dalam hal keputusan adalah ketua DPRD," terangnya.


Di sisi lain Endin mengemukakan yang patut dipertanyakan adalah mengapa sifat persidangan BK DPRD Ciamis bersifat tertutup sehingga publik tidak bisa menghadiri di ruang sidang. Padahal sifat persidangan di BK DPRD Provinsi Jawa Barat sendiri kata ia, dilihat di Peraturan DPRD Jawa Barat Nomor 2 tahun 2017 dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam pemeriksaan kasus kesusilaan atau menyangkut rahasia negara.


"Masa sesama DPRD sendiri ketentuannya bisa berbeda, padahal rujukan kedua DPRD itu sama, merujuk pada PP 16/2010," ucapnya.


Ia berharap kasus Agus Rohimat ini harus segera ditindak lanjut. Apabila dinyatakan bersalah, BK harus segera mengambil keputusan.


"Putusan itu harus ada kategorinya semisal tingkat kesalahan itu rendah, sedang, atau besar ?, mendapat teguran, surat peringatan atau pemberhentian. Ataupun jika tidak terbukti bersalah maka harus segera diberikan rehabilitasi dan treatmen khusus agar Citra dan martabat Dewan Ciamis tetap terjaga," pungkasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini