Ketua Forum Pelanggan Nilai Pernyataan Dirus PDAM TB Soal Kenaikan Tarif Blunder

Redaktur author photo




inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Forum Komunikasi Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi sebut Direktur Usaha Maman Sudarman blunder dengan berstatmen kenaikan tarif adalah Kesalahan Bupati Bekasi Eka Supriatmaja.


"Pernyatan direksi saya nilai blunder seakan-akan ini menjadi kesalahan bupati yang seharusnya Direksi memberikan pernyatan dengan rasionaliaasi terkait mekanisme kenaikan tarif yang sudah di berlakukan di bulan februari kemaren, bukan menyalahkan bupati sebagi owner, kewajiban owner mengeluarkan SK ( surat keputusan ) bagian dari mekanisme yang ada," sesal Usman Priyanto Ketua Forum Komunikasi Pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi kenapa Inijabar.com, Jumat (05/03/2021).


Menurut Usman saharusnya Direksi menjelaskan aturan main yakni regulasi dalam proses menaikan tarif tersebut kepada pelanggan melalui pensosialisasian kenaikan tarif.


"Proses kenaikan tarif sudah melalui proses yang begitu panjang melalui tahapan tahapan yang di lakukan oleh panitia kenaikan tarif sesuai dengan mekanisme yang sudah di lakukan dengan pertimbangan dan manajemen keuangan pdam thirta bhagasasi sehingga kenaikan tarif di lakukan adapun bupati sebagai owner mengeluarkan SK kenaikan tarif pdam berdasarkan laporan panitia kenaikan tarif ke direksi dan dewan pengawas yang kemudian para direksi dan dewan pengawas melaporkan ke owner untuk di keluarkanya kebijakan melalui SK ( surat keputusan ) owner ( bupati )," jelasnya.


Direktur Usaha (Dirus) PDAM Tirta Bhagasasi Maman Sudarman mengatakan alasannya pihaknya menaikan tarif dikarenakan sudah tidak adanya uang untuk membiayai alat produksi, untuk itu pihaknya menaikan tarif ditambah PDAM Tirta Bhagasasi tidak adanya Penyertaan modal dari Pemkab Bekasi.


"Kita membiayai produksinya tidak sanggup membiayai bila tidak naik, sampai saat ini kan kita PAD susah, kita memang uangnya tidak ada," pasrahnya


Lanjut Maman kenaikan tarif tersebut atas perintah dari Bupati Bekasi Eka Supriatmaja sebagi owner PDAM Tirta Bhagasasi, pihaknya hanya mengikuti saja.


"Sudah, kan SK Bupati kalau kami ga bisa menunda inikan SKnya bupati," tutupnya.(mam)

Share:
Komentar

Berita Terkini